Senin, 25 November 2024 WIB

Modesta Marpaung SKM Berikan Pemahaman Terkait Program UHC JKMB

Saat Sosper
Administrator - Senin, 16 September 2024 22:45 WIB
Modesta Marpaung SKM Berikan Pemahaman Terkait Program UHC JKMB
sumut24.co - Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM gelar sosialisasi Perda No 4 / 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Saat sosialisaai Modesta banyak memberikan pemahaman kepada peserta sosper berikut implementasi Perda.

Baca Juga:

Dikatakan Modesta, salah bentuk implementasi Perda itu yakni program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHCJKMB) hasil kerjasama Pemko Medan dan DPRD Medan. Kepada masyarakat Modesta berpesan agar mendukung program itu dengan menjalankan hak dan kewajiban.

Kepada Pemko Medan, Modesta Marpaung berharap agar terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat prasejahtera. "Tingkatkan pelayanan kesehatan dengan perbaikan sarana dan prasarana serta peningkatan SDM tenaga medis," ujar Modesta.

Penekanan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gurilla Gg Tunggal, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/9/2024) pagi.

Selanjutnya, Modesta Marpaung menggelar Sosper yang sama di Jl M Yacup, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/9/2024).

Ditambahkan Modesta, program UHCJKMB patut dilanjutkan dan ditingkatkan. Maka terkait hal itu, Modesta selaku anggota DPRD Medan tetap berjuang penambahan anggaran untuk program UHC. "Program UHC tetap menjadi perhatian kita dan prioritas," kata Modesta.

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Sangat Terbantu UHC JKMB, Sudah 138 Warga Berobat Gunakan KTP di Puskesmas Teladan
DPRD Medan Segera Panggil Seluruh Pihak Terkait
FDP Ingatkan Pemko Medan Soal Prinsip Akuntabel dan Kehati-Hatian Dalam Menjelankan Program
Puluhan Jukir Unjuk Rasa di DPRD Medan
Berobat Pakai KTP di Luar Kota Medan, Warga Medan Bersyukur Adanya Program UHC JKMB
Capai Predikat UHC, Pakai KTP Warga Medan Bisa Berobat Gratis di Seluruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru