Selasa, 26 November 2024 WIB

Komisi III Nilai Harga Sewa Medan Mall Tidak Wajar

Potensi Pajak Parkir Sangat Tinggi
Administrator - Jumat, 16 Agustus 2024 20:42 WIB
Komisi III Nilai Harga Sewa Medan Mall Tidak Wajar
Istimewa
sumut24.co -Medan, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengaku tidak habis fikir dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menyewakan Medan Mall kepada PT. Medan Megah selama tiga tahun (November 2023 - November 2026) dengan nilai Rp.35 Miliar.

Baca Juga:
Mulia menilai, harga sewa itu terlalu kecil bila melihat besarnya potensi yang terdapat pada Medal Mall yang merupakan aset milik Pemko Medan tersebut.

"Melihat besarnya potensi di Medan Mall, tentunya harga sewa Rp.35 Miliar tersebut sangat kecil dan tidak wajar," ucap Mulia, Jumat (16/8/2024).

Dikatakan politisi Partai Gerindra itu, harga sewa yang terlalu kecil tersebut bisa terjadi karena BKAD Kota Medan tidak melakukan tahapan appraisal (penilaian) terlebih dahulu terhadap harga sewa yang pantas untuk Medan Mall.

"Appraisal harga sewa yang diterapkan Pemko Medan adalah appraisal tahun 2021, sementara perpanjangan sewa dilakukan di tahun 2023. Dengan tidak dilakukannya appraisal di tahun 2023, harga sewa yang ditetapkan menjadi tidak wajar ataupun terlalu kecil. Akibatnya, Pemko Medan berpotensi mengalami kerugian besar," ujarnya.

Diungkapkan Mulia, perlu diketahui bahwa harga sewa Medan Mall senilai Rp35 Miliar selama tiga tahun tersebut bukan hanya untuk pengelolaan gedung Medan Mall. Akan tetapi, harga sewa tersebut sudah termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan Medan Mall.

"Saat sidak ke Medan Mall tempo hari, kita sudah mendapatkan data dari Pemko Medan bahwa pajak parkir di Medan Mall yang disetorkan PT Medan Megah selaku pengelola kepada Bapenda Medan setiap bulannya sangat tinggi," katanya.

Mulia pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan bagi BKAD Kota Medan untuk menjadikan appraisal di tahun 2021 sebagai dasar untuk memperpanjang kontrak PT. Medan Megah di tahun 2023.

Apalagi, appraisal yang dilakukan di tahun 2021 juga belum dapat dipastikan mengikutsertakan penghitungan perolehan pendapatan dari lahan parkir.

"Sebab dari lahan parkir saja potensi yang dihasilkan sudah sangat tinggi, belum lagi dari gedung Medan Mall beserta seluruh fasilitas yang ada di dalamnya sebagai objek utama yang disewakan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mulia pun mendesak Pemko Medan untuk mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa Medan Mall yang ditetapkan Pemko Medan kepada PT Medan Megah.

"Batalkan penunjukan PT Medan Megah sebagai pihak pengelola, lakukan lelang ulang. Kemudian, pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal. PT. Medan Megah harus membayarnya dengan biaya sewa sesuai appraisal yang baru untuk masa sewa hingga tahun 2026 tersebut," pungkasnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wong Cun Sen : Berharap Hubungan Kerjasama Berkelanjutan
Pimpin Paripurna, Syaiful Ramadhan : Pelantikan Pimpinan Dewan Harus Jadi Momentum Mentransformasi Tata Kelola Pemerintahan
Beredar Info Pengerahan Kepling Menangkan Salah Satu Paslon Walikota Medan dan Gubsu
KPU Medan Lepas Distribusi Logistik Pilkada 2024
Pj Sekda Kota Medan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan Kemendagri
350 PNS Pemko Medan yang Akan Purna Tugas Ikuti Bimtek Pembekalan
komentar
beritaTerbaru