sumut24.co-
Medan, Sejumlah pendapat dan masukan disampaikan anggota
DPRD Kota
Medan kepada Pemko
Medan dalam sidang Paripurna
DPRD kota
Medan dengan agenda Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi
DPRD Medan terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota
Medan tentang perubahan atas Perda Kota
Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Paripurna yang dihadiri Wali Kota
Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota
Medan Aulia Rachman ini dipimpin Wakil Ketua
DPRD Medan Rajudin Sagala di gedung
DPRD, Senin (15/7/2024). Hadir juga Sekda Kota
Medan Topan Obaja Putra Ginting dan Anggota
DPRD Kota
Medan serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko
Medan.
Dalam menyampaikan Pemandangan Umum
Fraksi-
Fraksi tersebut terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan tanggapan dari Pemko
Medan.Seperti yang disampaikan
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Pemandangan Umumnya yang disampaikan anggota
DPRD kota
Medan, Sudari.
Dikatakan Sudari,
Fraksi PAN memberikan apresiasi untuk Pemko
Medan karena telah mengajukan Ranperda Kota
Medan tentang perubahan atas Perda Kota
Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan. Artinya Ranperda ini merupakan wujud komitmen dari Pemko
Medan dalam mengikuti perkembangan zaman dan perubahan serta kesiapan kota
Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri."Diharapkan dengan Ranperda ini akan terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Dimana laju pertumbuhan tenaga kerja harus dapat diimbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan," jelas Sudari.
Dalam kesempatan tersebut Sudari juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemko
Medan, yakni Kota
Medan harus benar-benar memiliki database seluruh perusahaan yang ada, baik itu jumlah tenaga kerja maupun jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja."Dengan memiliki data yang akurat, maka program dan kegiatan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," kata dia.
Sementara itu Wong Chun Sen Tarigan dalam menyampaikan Pemandangan Umum
Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kota
Medan mengatakan dalam nota pengantarnya Wali Kota
Medanmenjelaskan perubahan peraturan daerah kota medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian peraturan daerah kota medan tentang ketenagakerjaan terhadap Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana Undang-Undang ini mensyaratkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup : pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti dan upah serta pemutusan hubungan kerja."Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara kita yang berdampak ke kota medan, memperkuat daya saing industri kita untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan untuk negara lain," jelasnya.
Sebelum sidang Paripurna ditutup, Wakil Ketua
DPRD Rajudin Sagala menyerahkan Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi
DPRD Medan kepada Wali Kota
Medan Bobby Nasution dan mengagendakan sidang Paripurna selanjutnya. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News