Selasa, 26 November 2024 WIB
Dewan Minta Prioritaskan Penanganan Banjir dan Jalan

P-APBD 2024 Berkurang Rp 800 Miliar Lebih

Administrator - Senin, 05 Agustus 2024 11:30 WIB
P-APBD 2024 Berkurang Rp 800 Miliar Lebih
Istimewa
sumut24.co-Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati menyoroti adanya pengurangan anggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:
Pengurangan tersebut berkisar Rp 800 miliar lebih, tepatnya Rp 868.209.799.464,-.
"Dampak dari pengurangan anggaran ini, hampir di seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) mengalami pengurangan program," kata Dhiyaul Hayati, Senin (5/8/2024).

Politisi PKS ini meminta agar anggaran untuk pembangunan infrastruktur seperti penanganan banjir dan perbaikan jalan diprioritaskan. Karena hal ini sangat berdampak langsung kepada masyarakat, dan sifatnya penting (urgen) untuk segera diselesaikan.

"Saya minta perbaikan drainase dan jalan di lingkungan dan kelurahan tetap dilakukan. Saya harapkan anggarannya tidak termasuk yang dipangkas. Karena ini untuk pengendalian banjir dan layak diprioritaskan," ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Dhiyaul, masyarakat dapat merasakan bahwa pajak dan retribusi yang diberikan ke Pemko Medan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerangan jalan atau lampu jalan, diminta kepada dinas terkait rutin melakukan pemeliharaan, sehingga jalanan menjadi terang benderang dan memberi kenyamanan pada masyarakat.

Adapun anggaran sebelum perubahan Rp 8.026.297.907.872,- dan setelah perubahan Rp 7.158.088.108.408. Total pengurangan Rp 868.209.799.464,-.

Parkir Berlangganan dan E-Parking.

Terkait masalah parkir yang saat ini lagi diterapkan system berlangganan, namun masih menuai pro kontra. Dhiyaul menyarankan sebaiknya Dinas Perhubungan Kota Medan menerapkan 2 metode pembayaran. Yakni system berlangganan dan system sekali parkir.

"Menurut saya, sebaiknya untuk memenuhi aspirasi masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan 2 metode pembayaran. Yakni, berlangganan dan sekali parkir dengan menggunakan stiker dan parkir elektronik (e-parkir). Jalan yang dikenakan retribusi adalah jalan kota. Jukir selain bertugas untuk menscan stiker ketika warga parkir, juga melayani e parking. Jika warga merasa diuntungkan dengan parkir berlangganan silahkan gunakan itu. Kalau tidak, gunakan yang sekali parkir (parkir elektronik)," pungkasnya.

Dengan menggunakan 2 metode tersebut, warga yang datang dari luar kota dan tidak memiliki stiker parkir berlangganan, dapat membayar memakai parkir elektronik.

"Petugas parkir juga standby memiliki perangkat untuk parkir elekronik. Jadi warga masyarakat yang tidak parkir berlangganan, dapat membayar pakai uang elektronik," jelasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Momen Potong Tumpeng Atika Azmi Nasution di Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-79 PGRI di Madina: Sebuah Penghormatan untuk Guru Hebat
Kapolres Palas Hadiri Rakor Pendistribusian Logistik Kotak Suara untuk Pilkada 2024 dari Gudang Logistik KPU ke PPK
Wong Cun Sen : Berharap Hubungan Kerjasama Berkelanjutan
Pimpin Paripurna, Syaiful Ramadhan : Pelantikan Pimpinan Dewan Harus Jadi Momentum Mentransformasi Tata Kelola Pemerintahan
Beredar Info Pengerahan Kepling Menangkan Salah Satu Paslon Walikota Medan dan Gubsu
Lapor Pak Kapolri...Kinerja Kapolres Tapsel Dipertanyakan: Jelang Pilkada 2024 Istri Bupati Tapsel Digeledah 10 OTK, Netralitas APH Diujung Tanduk??
komentar
beritaTerbaru