Selasa, 26 November 2024 WIB

PN Lubuk Pakam Eksekusi Ruko Tanpa Dihadiri Pihak Termohon

Administrator - Jumat, 26 Juli 2024 10:31 WIB
PN Lubuk Pakam Eksekusi Ruko Tanpa Dihadiri Pihak Termohon
Istimewa
sumut24.co -Medan, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam lakukan eksekusi, terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 15 A Desa Sampali, Deli Serdang, Kamis (25/7) pukul 10.36 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat.

Baca Juga:
Pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa perlaeanan, karena saat Panitera PN Lubuk Pakam membacakan penetapan Ketua PN Lubuk Pakam, berita acara peletakan sita atas barang/objek eksekusi, hanya dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, tanpa dihadiri pihak termohon.

Usai panitera membacakan perintah pengosongan, langsung petugas membobol gembok pintu Ruko Jalan Cemara No. 15 A. Saat itu muncul Ivan Aulia, selaku Pihak penyewa objek eksekusi.

"Saya menyewa ruko ini selama lima tahun. Mohonlah ada kebijakan dengan pertimbangan kemanusiaan. Saya patuh hukum, tapi janganlah dikeluarkan begiti saja, " ujarnya.

Namun keluhan ini tidak digubris Panitera, Penasehat Hukum Pemohon serta perwira aparat pengamanan. Petugas langsung saja mengeluarkan barang yang ada dalam Ruko dan memuatnya dalam truk yang selanjutnya dibawa ke gudang Jalan Tempulin Medan.

Sementara, pihak Kuasa Termohon Eksekusi Jamaluddin Alagani, tampak di lokasi saat barang sedang dalam proses pengeluaran.

Eksekusi ini berlangsung cepat dan tanpa kendala yang berarti. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kolaborasi Perkebunan Nusantara-Rumah Sawit Indonesia Wujudkan Astacita
Terus Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Lubuk Pakam Kembali Lakukan Razia
Satukan Suara Say No To Halinar, Lapas Lakukan Razia Bersama
Polda Sumut Ringkus 5 Sindikat Hipnotis di Jateng
Pasca Pisah Sambut, Kalapas Lubuk Pakam Speed Up Jalin Komunikasi Dengan Polresta Deli Serdang
Kebun Teh dan Pabrik Sidamanik Dapat Penghargaan Atas kinerja Se PTPN Group
komentar
beritaTerbaru