Senin, 25 November 2024 WIB

Ketua Pansus RTRW Pembangunan Perumahan Polonia Garden Menyalahi Ketentuan

Administrator - Kamis, 18 Juli 2024 20:46 WIB
Ketua Pansus RTRW Pembangunan Perumahan Polonia Garden Menyalahi Ketentuan
Istimewa
sumut24.co -Medan, Ketua Pansus DPRD Kota Medan untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021 - 2041, Dedy Aksyari Nasution ST, mengaku heran dengan pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga:
Pasalnya, pembangunan perumahan di dalam kompleks CBD Polonia tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan. Pasalnya di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia merupakan kawasan bisnis, CBD Politisi bukan kawasan untuk permukiman warga.

Oleh sebab itu, Dedy Aksyari pun meyakini bahwa izin mendirikan bangunan atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki Polonia Garden juga telah menyalahi aturan.

"Di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia itu adalah kawasan bisnis, bukan kawasan untuk permukiman warga. Untuk itu, kita menduga kuat ada kekeliruan apabila Polonia Garden memiliki PBG untuk membangun perumahan di dalam komplek CBD Polonia," ucap Dedy Aksyari, Kamis (18/7/2024).

Dedy Aksyari yang juga duduk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mengatakan, pihaknya juga telah melihat langsung PBG yang dimiliki Polonia Garden saat dirinya bersama rekan-rekan sejawatnya di Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Polonia Garden Tahap III pada Selasa (16/7) sore.

"Bila merujuk pada PBG yang mereka miliki, kita melihat ada izin untuk mendirikan bangunan 83 unit rumah. Namun disitu tertera untuk izin bangunan rumah 1 lantai, bukan 3 lantai seperti yang dibangun saat ini. Nanti mereka dan OPD terkait akan kita panggil, mereka harus menjelaskan dimana yang salah. Apakah memang pihak Polonia Garden yang hanya mengurus izin untuk bangunan 1 lantai, atau justru ada kesalahan di pihak OPD. Ini nanti akan kita dalami," ungkapnya.

Kemudian, lanjut politisi Partai Gerindra tersebut, dirinya juga mengaku heran dengan kondisi PBG Polonia Garden yang telah diterbitkan oleh Pemko Medan. Sementara, pengurusan AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan dan belum selesai hingga saat ini.

"Seyogiyanya AMDAL dulu yang diurus, setelah itu barulah PBG dapat diterbitkan. Ini juga nanti akan kita pertanyakan, apa dasar Pemko Medan menerbitkan PBG sebuah komplek perumahan sementara AMDAL nya belum selesai. Belum lagi masalah RTH yang kita duga tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni minimal 20 persen dari total lahan yang mereka (Polonia Garden) miliki," ujarnya.

Oleh sebab itu, tegas Dedy, DPRD Kota Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak pengembang Polonia Garden bersama OPD-OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk mempertanyakan hal-hal tersebut.

"Pihak pengembang harus segera dipanggil. Mereka bersama OPD-OPD terkait harus menjelaskan banyak hal kepada kami di Komisi IV. Dalam waktu dekat mereka semua akan kita undang dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjelaskan semua ini. Bila terbukti menyalah, kita akan minta Pemko Medan agar segera memberikan sanksi tegas," pungkasnya.
(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keterangan DPMPTSP dan DPKPCKTR Beda Jumlah Bangunan Unit Perumahan Polonia Garden
Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dukung Pengembang Perumahan yang Sediakan Rumah Layak dengan Harga Terjangkau
Komisi IV Gelar RDP Pekan Depan
Komisi IV DPRD Medan Sidak ke Lokasi Pembangunan Perumahan Polonia Garden
El Barino Shah SH Yakin di Tangan Rommy PP Polonia Kembali Menjadi Basis di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru