Selasa, 26 November 2024 WIB

Boby : Itu Bukan Wewenang PN Lubuk Pakam, Tapi PA Tanggerang.

Eksekusi Ruko Jalan Cemara No. 15 A Gagal Dilaksanakan
Administrator - Kamis, 18 Juli 2024 18:23 WIB
Boby : Itu Bukan Wewenang PN Lubuk Pakam, Tapi PA Tanggerang.
Istimewa
sumut24.co -Medan, Eksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali tidak jadi dilaksanakan, Kamis (18/7) tanpa peberitahuan lisan maupun surat kepada termohon dan pihak terkait (penyewa) yang menguasai objek.

Baca Juga:
Padahal, dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri pengacara para pihak, penyewa (yang menguasai objek), Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasie Propam Polrestabes Medan, Kabag. ops Kodim 0201 Medan di ruang Ops lt. II Polrestabes Medan, Rabu (17/7) bahwa eksekusi tetap dilaksanakan, Kamis 18 Juli 2024 pukul 10.00 Wib, walau ada perlawanan dari termohon eksekusi.

Kenyataan di lapangn, Kamis (18/7) sampai pukul 16.00 Wib, Surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) LubukPakamyang ditandatangani panitera Syahwal Aswad Siregar SH, M. Hum tanggal 12 Juli 2024 terhadap Ruko di Jalan Cemara No. 5 A, tidak terlaksana tanpa ada pemberitahuan.

Ini untuk kedua kalinya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan PNLubukPakam. Sebelumnya, eksekusi dilaksanakan tanggal 11 Juli 2024 tidak jadi dilaksakan. Karena pihak Polrestabes Medan melalui surat Nomor: B/7041/VII/PAM.3/2024 tanggal 10 Juli 2024, mohon penundaan.

Disinyalir, penundaan eksekusi hingga dua kali terhadap Ruko di Jalan Cemara Nomor 5 A, Desa Sampali dikarenakan Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan Ketua PNLubukPakam cacat hukum.

Menurut Pengamat Hukum Boby Rahman Arief SH, penetapan hukum seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Agama Tanggerang. Hal ini sesuai dengan akad kredit, antara kreditur dan debetur terjadi di wilyah Pengadilan Agama Tanggerang.

"Kenapa di Pengadilan Agama, karena akad kreditnya berbentuk syariah. Bukan konvensional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 tahun 2016. Dengan demikian Penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PNLubukPakam cacat menurut Perma," tegas Boby.

Sementara secara tegas Jamaluddin Alapgani Hasibuan SH, kuasa termohon menyatakan, terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri LubukPakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kolaborasi Perkebunan Nusantara-Rumah Sawit Indonesia Wujudkan Astacita
Polda Sumut Kawal logistik Aquabike Jetski World Championship 2024 Menuju Danau Toba
Sumut Dipaksa Kalah, Gagal Sumbang Medali Usai Tumbang dari DKI Jakarta di Semifinal Lower Lokapala
KKP Gagalkan Aksi Penyelundupan Manusia Via Kapal Ikan di Sumatra Utara
Terus Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Lubuk Pakam Kembali Lakukan Razia
Satukan Suara Say No To Halinar, Lapas Lakukan Razia Bersama
komentar
beritaTerbaru