Selasa, 26 November 2024 WIB

Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Penjelasan Walikota Terkait Rendahnya PAD

Administrator - Selasa, 04 Juni 2024 17:36 WIB
Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Penjelasan Walikota Terkait Rendahnya PAD
Istimewa
sumut24.co -Medan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan minta penjelasan Walikota Medan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan TA 2023 yang hanya 65, 11 % dari Rp 2,4 Trilyun. Sementara TA 2022 realisasi PAD bisa mencapai 73,12 %.

Baca Juga:
Dengan tidak tercapainya target PAD TA 2022 dan 2023 maka F PDI P diindikasikan adanya dugaan kecurangan kebocoran pajak dan retribusi daerah. Sangat disayangkan, karena minimnya realisasi PAD berdampak terhadap tertundanya program pembangunan yang direncanakan tahun 2023.

"Untuk itu kami ingin penjelasan. Karena tidak adanya tansparansi data potensi pajak dan retribusi daerah kepada legislatif menjadi penghambat proses pengawasan dari kami (Red-DPRD Medan) atas kepatuhan wajib pajak," ujar sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menyampaikan pemandangan Fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Perranggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (4/6/2024).

Disebutkan Daniel Pinem, adapun indikasi terjadinya kebocoran penyelewengan termasuk piutang karena kurangnya koordinasi antar OPD yang ada terkait pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PAD Kota Medan setiap tahun anggaran.

Selanjutnya, belum adanya sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal dengan mengunakan hak eksekusi terhadap wajib pajak yang nakal. Masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya.

Kemudian, masih adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu melaksanakan tugas dengan baik dilapangan.

Dengan memperhatikan hal diatas, Fraksi PDI P meminta secara tegas kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah tersebut.

Sebagaimana maksud dan tujuan dilimpahkannya wewenang secara penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengutipan pajak dan retribusi daerah tidak lain adalah untuk meningkatkan PAD dan dikelola sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan ke depan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
Wong Cun Sen : Berharap Hubungan Kerjasama Berkelanjutan
Pimpin Paripurna, Syaiful Ramadhan : Pelantikan Pimpinan Dewan Harus Jadi Momentum Mentransformasi Tata Kelola Pemerintahan
Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2024-2029
AKBP Dr Wira Tegas Berantas Narkoba, Penangkapan Pelaku Usia 67 Tahun Ungkap Jaringan Narkotika
komentar
beritaTerbaru