sumut24.co -Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Golkar) berharap Dinas
Kesehatan (
Dinkes) Kota Medan terus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Universal Health Coverage (UHC). Untuk itu,
Dinkes bersama
BPJS Kesehatan agar maksimal melakukan pengawasan.
Harapan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan
No 4 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Kota Medan, di Jl Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu, (19/5/2024).
Sebelumnya, Sosper digelar di Jl Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (19/5/2024). Hadir saat sosper di dua lokasi berbeda, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Modesta Marpaung, untuk mensukseskan program Pemko Medan terkait pelayanan kesehatan UHC. Kepada
Dinkes,
BPJS Kesehatan dan seluruh Puskesmas supaya sama sama meningkatkan pelayanan kesehatan. "Semua pihak harus saling mendukung upaya peningkatan program Pemko Medan," ujar Modesta.
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni, Perda No 4 Tahun 2012. Dimana dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News