Selasa, 26 November 2024 WIB

Penebangan Pohon Mahoni di Pasar II Sempat Viral, Pemberi Uang Siap Dikonfrontir dengan Seklur Tanjung Sari

Administrator - Jumat, 03 Mei 2024 21:31 WIB
Penebangan Pohon Mahoni di Pasar II Sempat Viral, Pemberi Uang Siap Dikonfrontir dengan Seklur Tanjung Sari
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Paska penebangan 2 (dua) batang pohon mahoni di Jln. Ringroad Psr II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang beberapa hari lalu yang sempat viral karena pemberitaan media online dan cetak, dan saat sekarang ini masih hangat menjadi perbincangan.


Pasalnya, Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris Lurah (Seklur) Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang membantah tudingan jika dirinya ada menerima sejumlah uang sebesar Rp500 ribu mendapat tantangan dari warga yang akrab disapa Ucok/Dodo.


"Sah sah saja, Seklur membantah ada menerima duit yang saya berikan terkait penebangan pohon mahoni yang dilakukan oleh Jojo," ucap Ucok/Dodo kepada wartawan, Jumat (3/5/2024) malam.


Masih dikatakan oleh Ucok/Dodo, bahwa dirinya siap untuk dipertemukan dengan Seklur Tanjung Sari yang dimediasi Lurah dan Camat Medan Selayang.


"Saya siap dipertemukan dengan Seklur bila Lurah dan Camat Medan Selayang untuk memediasikan pertemuan antara saya (Ucok/Dodi) dan Seklur (Tri Sanfriska Bakkara) ada atau tidak memberi dan menerima uang terkait penebagan pohon itu," ujar Dodo sembari menjelaskan, saat pemberian dan menerima uang dilihat/disaksikan beberapa warga dilokasi penebangan.


Sebelumnya, Muhammad Husnul Hafiz Rambe Camat Medan Selayang saat ditemui wartawan diruangannya terkait penebangan pohon mahoni adanya anggotanya (Seklur) menerima uang dari warga menyebutkan bahwa, pihak kecamatan sudah menindak lanjutinya.


"Soal temuan/laporan adanya penebangan pohon mahoni sebagai penebangan ilegal dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab sudah kita laporkan ke dinas terkait yakni Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan (SDABMBK/PU) Kota Medan untuk ditindak lanjuti. Dan adanya Seklur menerima uang atas penebangan pohon sudah diminta keterangan dan Seklur membantahnya. Terkait pelaku penebang pohon, akan kita laporkan ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum," ujar Camat.


Untuk diketahui, Tri Sanfriska Bakkara oknum Sekretaris Lurah (Seklur) Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang terkesan alergi dengan wartawan. Sebab, Tri Sanfriska Bakkara memblokir nomor kontak/WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi terhadap dirinya.


Ironisnya, Seklur Tanjung Sari, Tri Sanfriska Bakkara dalam surat bantahannya kepada redaksi Sumut24 memberikan pernyataan yang terkesan wartawan tidak ada melakukan konfirmasi dan tidak ingin menemui Seklur yang akan memberikan klarifikasi sesuai Undang Undang Perss No 40 Tahun 1999.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU
Diupah Rp 60 Juta, DPO Pembuang Mayat Wanita di Karo Diciduk Polda Sumut di Aceh
Polda Sumut Siapkan Skema Pengamanan Zona Jelang Debat Ke 3 Cagubsu
Viral! Dipimpin oleh Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, Polres Padangsidimpuan berhasil Selesaikan kasus anak di bawah umur melalui pendekatan restorati
Viral Anak Jadi Tersangka, Polisi Sudah 3 Kali Mediasi
Viral Anak Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan dari Polda Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru