Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Terkait adanya pemberitaan di media online sumut24.co yang menyebutkan, pihak penebang 2 (dua) pohon mahoni di Jln. Ringroad Psr II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada Sekretaris Lurah Tanjung Sari, Tri Sanfriska Bakkara dibantah.
Bantahan itu disampaikan Sekretaris Lurah Tanjung Sari, Tri Sanfriska Bakkara langsung ke Redaksi Sumut24 Jln. Sei Berantas No 34, Medan, Selasa (30/4/2024) yang menjelaskan kronologisnya bahwa, pada hari Jumat Tgl 19 April 2024 Seklur Tanjung Sari bersama Kepling XIII, Nadra Muntaha datang ke lokasi untuk meninjau sesuai permintaan warga perihal pohon mahoni yang mengganggu pembangunan usaha showroom yang akan dikerjakan pihak penyewa tanah.
Kemudian, pada saat meninjau lokasi, bersama Kepling, saya menyampaikan bahwa pohon tidak bisa ditebang sebelum ada permohonan sesuai SOP dalam permohonan penebangan membuat surat permohonan ke pihak Kelurahan yang nantinya akan diteruskan ke pihak kecamatan dan diteruskan menyurati pihak dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan (SDABMBK/PU) Kota Medan.
Lalu kata Tri Sanfriska Bakkara, kemudian pada hari Minggu (28/4/2024) pukul 13.30 Wib, dirinya mendapat laporan dari Kepling XIII bahwa pohon sudah ditebang tanpa sepegetahuan pihak Pemerintah Kota Medan dalam hal ini dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan (SDABMBK/PU) Kota Medan.
Kemudian sambung Seklur, dirinya dan Kepling XIII bersama Lurah Tanjung Sari, Ihsan Nugraha Harahap dan Babinsa juga utusan dari dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan (SDABMBK/PU) Kota Medan turun ke lokasi untuk mempertanyakan kepada penyewa tanah bernama, Riyant Sihombing (Ucok/Dodo) yang dipercaya oleh penyewa tanah mengurus permohonan penebangan pohon.
"Jawaban yang disampaikan Ucok/Dodo bahwa, yang melakukan eksekusi penebangan pohon adalah Jojo karena selama 2 (dua) hari (Ucok/Dodo) mengaku tidak ada dirumah karena ada urusan keluarga sambil marah marah," ucap Seklur menirukan perkataan Ucok/Dodo.
Masi dilokasi, kami meminta kepada Ucok/Dodo agar menghadirkan Jojo dilokasi. Dan selama 2,5 jam Ucok/Dodo pergi dengan alasan mencari Jojo.
Akhirnya dengan itikad baik, penyewa tanah diminta oleh pihak SDABMBK/PU Kota Medan untuk mempertanggung jawabkannya dengan mengganti rugi kepada pemerintah yang kemudian oleh penyewa tanah mengtakan bahwa uang sebesar Rp7 juta untuk pengurusan penebagan pohon sudah diserahkan kepada Ucok/Dodo.
"Kemudian pak Lurah bersama yang hadir saat meninjau lokasi seharusnya penyewa tanah harus membuat surat permohonan terlebih dahulu ke kantor lurah, bukan melalui PS (Pemuda Setempat) tanpa alasan apapun," sebut Seklur.
Pada hari Senin (29/4/2024) saya (Seklur) menemui penebang pohon (Jojo) sesuai pernyataan Ucok/Dodo agar Jojo memberikan pernyataan/keterangan langsung kepada pak Lurah Tanjung Sari (bukti rekaman pembicaraan ada).
Lalu dihari dan tanggal yang sama, Senin (29/4/2024) pukul 14.41 Wib, Jojo (Penebang) datang menemui pak lurah memberikan keterangan yang sebenarnya bahwa, tidak ada intervensi pihak manapun dan murni atas suruhan Ucok/Dodo dengan upah Rp5 juta dan uang upah tersebut tidak ada diberikan kepada pihak kelurahan termasuk saya (Seklur Tanjung Sari), ungkapnya.
Masih dalam surat bantahan tersebut, Tri Sanfriska Bakkara melampirkan screan short percakapan WhatsApp antara penebang pohon (Jojo) dan sipemberi uang (upah) penebangan pohon mahoni Ucok/Dodo.
"Jojo : Nanti Kita Bahas
" Dodo : Jadi panjang urusannya bang. Berarti gada abang cas Kelurahan.
"Jojo : Egadalah cok. Maksud abng kalau sudah sekesai.
" Dodo : Maksudnya gimana bang, 3 juta pertama abang terima. Abang bilang mau urus kecamat dan lurah, PU termasuk sama Seklur yg cerewet itu abang bilang. Ternyata, Nyatanya gak ada abang kasih.
" Jojo : Mana sampe kesitu loh pembicaraan kita cok...
" Dodo : Jangan jadi pembelot bang. 5 jta biaya sama abang.
" Nanti kita cerita lagi. Abang lagi cerita.
" Pake kwitansi 3 jta. Setelah pengerjaan 2 jta. Ada bukti dan saksi.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News