sumut24.co -Medan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, nilai kebijakan Pemkot Medan keliru dalam menggratiskan parkir konvensional di tepi jalan umum. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar akan hilang dan dinikmati oknum tertentu.
Hendra DS nilai kebijakan Pemkot Medan keliru dalam menggratiskan parkir konvensional di tepi jalan umum itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Selasa (16/4/2024).
Kendati Pemkot Medan mengumumkan parkir konvensional di tepi jalan umum digratiskan, kata Hendra, kenyataannya di lapangan pemilik kendaraan tetap saja membayar kepada petugas di lapangan sebagai jasa parkir.
"Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan, tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan," ungkap Hendra.
Kondisi ini, sebut Hendra, sudah barang tentu uang jasa parkir itu akan jatuh kepada oknum tertentu. "Berarti, kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemkot," kata Hendra.
Menurut Hendra, petugas parkir di tepi jalan bukan hanya sekadar mengutip uang parkir, tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.
Jadi, menurut Hendra, alasan Pemkot Medan menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari pelaksanaan parkir manual tidak tepat.
"Bila ada dugaan kebocoran PAD, maka pengawasan yang perlu di tingkatkan. Perlahan parkir manual diganti menjadi e-Parking, bukan di gratiskan. Ini tindakan tergesa-gesa dan patut dievaluasi kembali. Artinya, PAD jangan di nol kan. Kalau tak mau bocor, ya diawasi," tegas Hendra.
Di ketahui, terhitung tanggal 2 April 2024 Pemkot Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
"Dengan adanya kebijakan itu, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar, " tegas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis.
Kebijakan ini, kata Iswar, mungkin sedikit ekstrim. Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ungkapnya. (R02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News