Minggu, 07 Juli 2024 WIB

FPAN Harap Perda Jadi Payung Hukum Bagi Pelaku UMKM

Administrator - Selasa, 19 Maret 2024 22:27 WIB
FPAN Harap Perda Jadi Payung Hukum Bagi Pelaku UMKM
Istimewa
Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda
sumut24.co -Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) harap lahirnya Perda, jadi payung hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya, baik dalam bentuk perlindungan maupun dalam bentuk pengembangan. Sebab, kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan dan pengembangannya belum optimal.

Pendapat FPAN itu disampaikan, Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda, Senin (18/03/2024). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

UMKM, kata Edwin, merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Kemudian, UMKM juga sangat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Di sisi lain, sebut Edwin, perlindungan dan pengembangan UMKM merupakan upaya pelayanan yang wajib di lakukan pemerintah dalam rangka membentuk kemandirian ekonomi daerah.

Meskipun UMKM telah menunjukkan peranannya sebagai pilar penyangga keberlangsungan perekonomian Indonesia, tambah Edwin, namun UMKM masih menghadapi berbagai kendala dan hambatan, baik bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan serta iklim usaha.

FPAN, lanjut Edwin, menilai dukungan yang diberikan Pemkot Medan terhadap Ranperda ini merupakan wujud komitmen untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di Kota medan.

"Walau jumlah UMKM di Kota Medan ini sangat besar, sekitar 50 ribuan. Namun yang benar-benar berkembang sangatlah sedikit, sisanya hanya sekedar hidup dan hampir gulung tikar," katanya.

Sehubungan dengan itu, kata Edwin, UMKM perlu diberdayakan dengan cara penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangannya. "Pemberdayaan tersebut perlu di laksanakan secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat," katanya.

Fraksi PAN, sebut Edwin, meyakini problem yang dihadapi UMKM di Kota Medan, di antaranya adalah keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kemempuan tekhnologi, masih rendahnya kualitas hasil UMKM serta permasalahan perizinan.

Intervensi kebijakan Pemkot Medan dalam melindungi dan memberdayakan UMKM dilakukan melalui kebijakan peraturan-peraturan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing.(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Medan Gelar Paripurna Tanggapan Kepala Daerah Atas Ranperda Kota RPJPD Tahun 2025-2045
Meski Sepakat dan Menyetujui LPJ APBD TA 2023
Penjelasan Walikota Medan Perubahan Perda No 3 Tahun 2019
Menjadi Cawagubsu Darma  Wijaya Dikabarkan Akan Bersanding Dengan Bobby Sebagai Cagubsu
FPAN Harap Perda PIKPemod Memuat Target & Skala Prioritas
DPRD Medan Setujui Penetapan Perda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
komentar
beritaTerbaru