sumut24.co -Medan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan diminta terus meningkatkan pelayanan kesehatan lewat Posyandu Balita dan Posyandu Lansia. Begitu juga soal program Universal Health Coverage (
UHC) agar terus disosialisasikan melalui relawan dan Kepling secara masif.
Himbauan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan
No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jl Bukit Barisan Gg Kelabu Kelurahan Glugur Darat 1 Kec Medan Timur, Minggu (17/3/2024) pagi. Hadir saat sosialisasi Perda perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Modesta, program
UHC dinilai sudah cukup bagus. Hanya saja kata Modesta, sosiaalisasi program
UHC kepada masyarakat dinilai masih kurang. Karena masih saja banyak masyarakat yang belum tahu soal program tersebut.
"Jika saja sosialisasi
UHC sudah maksimal tidak lagi masyarakat resah dan tentu sudah tahu batas hak dan kewajibannya," ujar Modesta.
Seiring dengan itu, kesejahteraan berupa honor relawan Posyandu patut ditingkatkan berikut fasilitasa Posyandu. "Kita berharap Dinkes tetap memperhatikan pelayanan dasar kesehatan.
Selanjutnya, Modesta melakukan sosper yang sama di Jl Negara Kelurahan Bantan Timur Kec Medan Tembung, Minggu (17/3/2024) sore. Hadir juga perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.R
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News