Minggu, 07 Juli 2024 WIB

Perda Perlindungan & Pengembangan UMKM Kota Medan Disahkan

Administrator - Senin, 18 Maret 2024 22:33 WIB
Perda Perlindungan & Pengembangan UMKM Kota Medan Disahkan
Istimewa
Perda perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Medan disahkan
sumut24.co -Medan, Perda perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Medan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024).

Perda perlindungan dan pengembangan UMKM Kota Medan disahkan, setelah mendengar pendapat akhir masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan. Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pendapatnya yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, meminta Pemkot Medan untuk meningkatkan pengawasan penjualan makanan halal dan non halal di supermarket. Sebab, viral di media sosial salah satu supermarket di Kota Medan tidak memisahkan tempat makanan halal dan non halal.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kata Dhiyaul, memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara maju.

"Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berbeda. Pemerintah daerah banyak di sibukkan dengan masalah khas, seperti kemiskinan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin," jelasnya.

Beberapa hasil penelitian, sebut Dhiyaul, menunjukkan hubungan erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Pemkot Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM, agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.

Fraksi PKS, sambung Dhiyaul, setuju Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.

Begitupun, tambah Dhiyaul, keberadaan Ranperda merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan di atasnya.

"Hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM, sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik," pintanya.

Baca Juga:
Fraksi PKS, lanjut Dhiyaul, berharap adanya Perda baru ini dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Medan Gelar Paripurna Tanggapan Kepala Daerah Atas Ranperda Kota RPJPD Tahun 2025-2045
Meski Sepakat dan Menyetujui LPJ APBD TA 2023
Penjelasan Walikota Medan Perubahan Perda No 3 Tahun 2019
FPAN Harap Perda PIKPemod Memuat Target & Skala Prioritas
DPRD Medan Setujui Penetapan Perda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Fraksi PKS : Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Diharapkan Tingkatkan Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru