Selasa, 26 November 2024 WIB

Warga Medan yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda dan Kurungan

Berlakukan Perda Pengelolaan Sampah,
Administrator - Jumat, 29 Desember 2023 00:40 WIB
Warga Medan yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda dan Kurungan
Istimewa
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati
sumut24.co -Medan,- Bagi seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai. Sebab, terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dimana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan pun menanti.

"Penerapan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli "Peduli Deli" Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12) malam. Selain malam keakraban, penutupan ditandai dengan penyalaan api unggun oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

"Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," kata Bobby Nasution.

Terkait itu, Bobby Nasution langsung menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah. Sebab, ungkapnya, Pemko Medan sebelumnya telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai menyusul akan diterapkan Perda No. 6 Tahun 2015 mulai Januari 2024.

"Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, Bobby Nasution berharap agar gerakan Bersih Sungai Deli ini tidak boleh berhenti di sini saja. Dikatakannya, Pemko Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.

"Terima kasih kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD yang sejak perencanaan kegiatan ini telah mensupport kami. Apalagi, pembukaan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)," ungkapnya.

Dalam suasana yang berlangsung penuh kehangatan dan keakraban tersebut, Bobby Nasution juga makan durian bersama seluruh personil. Tidak hanya itu, orang nomor satu di Pemko Medan ini juga berjoget bersama seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli.(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Orang ke Malaysia Agen Ditangkap
HUT 61 dan Hari Pahlawan, WKI Sumut Berbagi Beras dan Bentuk Komunitas Anak Muda Peduli Sampah
Masyarakat Tapsel Tak Mau di "GABUSI" Lagi: Dukungan Emak-emak Membludak untuk Paslon 02 Dolly Pasaribu-Parulian Nasution di Debat Perdana Pilkada 202
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Direvisi
Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Warga Diminta Jaga Kesehatan
Bobby Nasution dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD Medan TA 2024
komentar
beritaTerbaru