Kamis, 19 Desember 2024

Kasus Korupsi Dana Desa: Akhiruddin Nasution Divonis 5 Tahun Penjara,Buronan nomo satu Kejari kota padangsidimpuan Kadis PMD Masih DPO

Administrator - Kamis, 19 Desember 2024 13:33 WIB
Kasus Korupsi Dana Desa: Akhiruddin Nasution Divonis 5 Tahun Penjara,Buronan nomo satu Kejari kota padangsidimpuan Kadis PMD Masih DPO
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kasus korupsi dana desa di Kota Padangsidimpuan terus menjadi sorotan publik. Selain divonisnya tenaga honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Akhiruddin Nasution (34), yang dihukum 5 tahun penjara, perhatian juga tertuju pada mantan Kepala Dinas PMD, Ismail Fahmi Siregar. Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama kini berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini melibatkan pemotongan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2024), Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa Akhiruddin Nasution terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua primer.

Namun, kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Akhiruddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan Ismail Fahmi Siregar,Mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Ismail diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar kerugian negara tersebut. Hingga kini, Ismail Fahmi Siregar belum berhasil ditangkap dan telah masuk dalam daftar buronan nomor satu di kejaksaan negeri (Kejari) kota salak padangsidimpuan.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

_"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,"_ kata hakim Yusafrihardi Girsang.

Meskipun demikian, JPU tetap berupaya mengejar tanggung jawab keuangan dari tersangka utama, Ismail Fahmi Siregar, yang dinilai memiliki peran besar dalam praktik korupsi ini.

Ismail Fahmi Siregar yang kini berstatus DPO diduga menjadi otak utama dalam pemotongan dana desa se-Kota Padangsidimpuan.

JPU menyebutkan bahwa peran Ismail sangat signifikan dalam memuluskan tindakan korupsi yang merugikan negara. Pihak berwenang kini tengah berupaya keras untuk menangkap Ismail dan menyeretnya ke meja hijau.

"Kami terus melakukan pencarian dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk segera menangkap tersangka Ismail Fahmi Siregar,"_ ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai buron, Ismail diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat berharap agar Ismail Fahmi Siregar segera ditangkap dan diadili untuk memberikan keadilan serta mengembalikan kerugian negara.

Pengawasan terhadap penggunaan dana desa perlu diperketat, terutama dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan daerah.

Penegakan hukum yang tegas terhadap semua pelaku korupsi, termasuk buronan seperti Ismail Fahmi Siregar, diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Upaya Ciptakan Harkamtibmas, Polres Padangsidimpuan Sosialisasi Bahaya Rokok di SMA Nurul Ilmi
Ketua DPRD Padangsidimpuan Kebingungan Soal Pengadaan Mobil Dinas di R-APBD 2025, Pendemo Disemprot Tidak ada Etika, Pengamat: Kami Datang Baik-baik
Amburadul! Buntut Pengadaan Mobil Dinas, Gaji Honor, dan TPP Kantor DPRD Padangsidimpuan di Demo, Masalah Anggaran Menjadi Sorotan
Pasca Pilkada 2024 Satu Persatu Permasalahan Pemkot Padangsidimpuan Terkuak: APBD Kosong, Gaji Honorer Tertunda, dan Pengadaan Mobil Dinas Rp18 Miliar
Deklarasi Damai di Polres Padangsidimpuan bersama OKP dan Ormas,Ketua MPC Fahdriansyah Siregar: Kami Siap Berkolaborasi
Kejari Padangsidimpuan Raih Penghargaan Bergengsi dalam Penanganan Tindak Pidana Khusus
komentar
beritaTerbaru