P. Sidimpuan |sumut24.co -
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (57 tahun), seorang pegawai negeri sipil (ASN), yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, NS, melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi nomor LP/B/204/XI/2024/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT pada 6 November 2024.
*Kronologi Kasus*
Kasus ini bermula pada 28 Mei 2024, saat korban berinisial FS yang bekerja menjaga warung kopi milik keluarganya didatangi oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan tindakan cabul di dua kesempatan berbeda, yakni pada 24 Mei 2024 dan 28 Mei 2024. Dalam kedua kejadian tersebut, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sendirian di warung kopi.
Korban akhirnya bercerita kepada keluarganya setelah merasa curiga dengan perubahan fisiknya, yang kemudian diperiksa oleh dokter di Klinik Desa Aek Tuhul. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban sedang hamil.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan.
Pada 7 Desember 2024, pelaku AI secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Padangsidimpuan melalui Ruangan Intelkam. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, pelaku telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai Pasal 81 subsider Pasal 82 ayat UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, diwakilkan Waka Polres, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH,menyampaikan bahwa Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius.
"Kasus ini sangat memprihatinkan. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal atas perbuatannya. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan kami bertanggung jawab melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan," tegasnya.
Waka polres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.
Dalam menangani kasus ini, Polres Padangsidimpuan juga memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban. Langkah-langkah pendampingan akan dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, baik secara mental maupun fisik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Tak lupa Polres Padangsidimpuan terus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
"Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut," pungkas Waka Polres
Disisi lain, Oknum ASN diketahui menjabat sebagai Kabid di Dinas Perkim Pemkab Tapanuli Selatan, berinisial AI, warga Kota Padangsidimpuan, saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepala dinas (Kadis) Martua Raja Harahap terkait sangsi yang akan diberikan salah satu anggotanya yang telah ditahan polres padangsidimpuan dalam kasus tindakan cabul belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News