P. Sidimpuan |sumut24.co-
Baca Juga:
Tim Opsnal
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dwikora, Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Tenggara, Sabtu, 7 Desember 2024.
Dua tersangka, Imran Wahdi Lubis (39) dan Ridho alias Lombu (28), diamankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat total 16,36 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba.
"Tim kami melihat tersangka Ridho menyerahkan satu kotak rokok yang berisi satu bungkus plastik klip transparan dengan isi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram kepada Imran. Melihat itu, petugas segera melakukan penangkapan," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.
*Barang Bukti dan Modus Operandi*
Setelah menangkap kedua tersangka, tim melakukan penggeledahan di rumah Ridho alias Lombu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan: 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 16,15 gram, Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi plastik klip kecil kosong, Dua sendok pipet, serta Satu timbangan digital.
Oleh karenanya Ridho mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang di Medan.
Lebih mengejutkan lagi, Ridho mengaku membuat akun palsu di Facebook bernama Siskarahmadani untuk menyebarkan informasi palsu (hoaks) terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk mengalihkan perhatian polisi agar dirinya tidak dicurigai.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.
"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Kami juga meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegas Kapolres.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
"Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menjaga Kota Padangsidimpuan tetap aman dan bebas dari narkoba. Kami juga berharap kegiatan seperti ini dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor," tutup AKBP Dr. Wira Prayatna.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News