Labusel |sumut24.co -
Baca Juga:
Seorang residivis kasus pencurian, harus kembali mendekam dalam sel Mapolres Labuhanbatu Selatan (
Labusel).
Sebab, tersangka Bahrum Nawali Siregar alias Bahrum (48), nekat mengedarkan barang haram sabu-sabu.
"Tersangka baru bebas dari tahanan beberapa bulan lalu (2024) atas tuduhan pencurian. Dia kita tangkap kembali karena mengedarkan sabu-sabu," terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, Kamis (7/11/2024).
Diungkapkannya, tersangka pernah ditangkap pihak kepolisian pada 2022 lalu karena melakukan aksi pencurian dan bebas pertengahan 2024 lalu.
Penangkapan warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan itu berawal dari informasi masyarakat.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan dipergoki tengah melakukan transaksi pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
"Kita melakukan penyergapan terhadap tersangka di samping sebuah rumah," sebut Arfin.
Namun, sambung Arfin, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet berisi sabu.
Beruntung, petugas bergerak cepat mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
"Tersangka sempat membuang barang bukti. Dari penggeledahan kita temukan barang bukti 1 dompet berisi 1 paket sabu seberat 0,45 gram," terangnya.
Ketika diinterogasi, tersangka juga membantah telah menjual sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu, 2 sekop L, 1 plastik besar berisi plastik kecil dan 1 dompet digelandang ke Polsek Sei Kanan, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.
Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News