Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaBaca Juga:
- Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
- Soal Salah Tangkap dan Narkoba di Polres Taput, Kapolda Sumut Whisnu Siap Menindak Tegas Pelaku
- 10 OTK Teror Mobil Ibu Cabup Tapsel, DPD AMPI Desak Kapolda Sumut Tangkap..!!
Saat temu pers, di salah satu kafe di Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (9/9) malam, Amirullah Suryani atau yang akrab disapa Ami menuturkan, bahwa pada Februari 2023, terlapor telah membuat laporan pengaduan tertulis ke Polda Sumut, dengan perihal, 'Mohon Pengaduan dan Mohon Perlindungan. Dan akhir proses hukum akan laporan tersebut tidak diketahui, tetapi kemudian oleh terlapor kembali membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/396/III/2023, tanggal 31 Maret 2023, dalam tuntutan kasus membawa lari anak dari kuasa yang sah atau perebutan anak.
Sedangkan menurut Ami, bahwa terlapor telah mengetahui perbuatan itu sebenarnya tidak ada. Sehingga laporannya dihentikan sesuai dengan Surat Ketetapan dari Direskrimum Polda Sumut Nomir: S.TAP/160.b/VII/2023/Ditreskrimum, tentang penghentian penyidikan, tertanggal 28 Juli 2023.
"Saya merasa keberatan dan melaporkan Noni ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1039/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal 02 Agustus 2024. karena telah sengaja membuat laporan keterangan palsu atas nama saya, di mana pada Maret 2023, sesuai pengaduan masyarakat (Dumas) dengan laporan, terjadi perebutan anak antara Noni dan mantan Suaminya, Mazen Alaaeldin Abbas Fawzy, yang merupakan suami saya saat ini," ujar Ami yang sedang hamil lima bulan tersebut kepada sejumlah wartawan yang hadir.
Ia menjelaskan kronologinya, bahwa pada saat kejadian rebutan anak, Noni memberikan keterangan laporan dumas, bahwa Mazen memerintahkan Ami untuk membawa anak bernama Aisyah (3) tersebut untuk membeli makan dan minum di sebuah mal Kota Medan, karena Mazen ingin bicara empat mata dengan Noni. Dan hal itu diketahui dan diizinkan oleh si Ibu kandung anak itu, yakni Noni.
"Di saat itu kita terpisah antara saya bersama anak itu dan suami beserta mantan istrinya tersebut. Di laporan dumas tersebut ternyata tertera, bahwa Noni pergi bersama Mazen ke salah satu restauran di mal tersebut, untuk berbicara empat mata," imbuhnya.
Di dalam percakapan mereka yang direkam di voice rekaman handphone (Hp), lanjut Ami, disebutkan bahwa Noni dengan sengaja tidak mau memberikan komunikasi kepada anaknya dan Mazen, dikarenakan si pelapor selalu merasa emosi setiap kali memberikan komunikasi melalui Hp kepada anaknya. "Itulah dasar utama kenapa suami saya menyuruh saya membawa anaknya itu ke bandara. Setelah adanya pelaporan tersebut, Polda Sumut menilai hanya bersifat dumas, karena yang membawa pergi anak itu adalah orangtua kandung," bebernya.
Kemudian, sambung Ami, setelah terjadi penolakan terhadap laporan Noni oleh pihak Polda Sumut, pelapor malah mendapatkan intimidasi dari pihak keluarganya, dengan menyuruh membawa kabur anak itu dari pengawasan Mazen.
"Jika saya tidak mau atau lebih takut kepada suami saya, maka saya dipolisikan. Dan betul saja, ketika saya tidak menggubris ancaman itu, pada 31 Maret 2023, terbitlah laporan polisi tersebut berdasarkan narasi berbeda dengan laporan dumas. Perbedaan kronologi itu, Noni mengatakan, bahwa Ami mengelabui dan mengambil paksa anak tersebut dari pengawasannya. Itu kalimatnya berbeda dengan laporan dumas," ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya juga mengalami kejanggalan, seperti tidak pernah dipanggil satu kalipun dari pihak Polda Sumut. Tiba-tiba, pada 23 Mei 2023, sekelompok oknum Polda Sumut menggerebek rumahnya tanpa ada surat perintah, hanya berdasarkan surat panggilan pertama, di Perumahan Vida Cluster Botanical, Jalan lemongrass Nomor 52, Bekasi.
"Lalu menggiring saya saat itu juga untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penahanan paspor suami saya. Selesai BAP, saya dipaksa damai dikarenakan BAP Noni dan barang bukti yang saya berikan berbeda jauh. Karena saya merasa dikriminalisasikan, saya sempat tidak mau berdamai dan meminta mereka untuk silahkan di P21 kan. Saya siap pasang badan untuk menerima risiko, apabila betul saya melanggar tindak pidana," tegasnya.
Namun, tambahnya, enam bulan kemudian setelah dua kali pemanggilan dan tidak ada pemanggilan ketiga, tetapi status hukumnya malah digantung, sehingga pada Januari 2024, dua bulan kemudian, ia melaporkan oknum polisi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Pada April 2024, terang Ami, dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi yang dilaporkan olehnya, yakni Kompol Hariani, Bripka Juwita dan Briptu Guido. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Ami, terbukti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam melakukan penyelidikan oleh ketiga oknum tersebut, serta intervensi dari pihak luar yang menyuruh Ami untuk menghentikan laporan di Propam.
"Sampai sekarang proses lidik ketiga oknum itu masih berjalan di Propam. Pihak audit mengatakan kepada saya, bahwa oknum itu menginginkan untuk diaudit terlebih dahulu di Pengawas Penyidikan (Wassidik), setelah itu baru dilakukan penanganan lebih lanjut. Untuk hal ini, saya juga sudah submite SP2HP dari Propam ke Kompolnas," sebutnya.
Dalam hal ini, Ami merasa menjadi korban dari oknum polisi dan pengaduan Noni. Walau sudah SP3, ia berharap, Noni harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dengan penyebaran fitnah yang dilakukannya di media sosial (Medsos).
"Penyebaran fitnah di medsos dengan tudingan terhadap saya sebagai penculik anak kandungnya masih beredar sejak Februari 2023 hingga sekarang. Padahal laporannya sudah SP3 sejak Juli 2023. Oleh sebab itu, ini upaya hukum saya untuk mendapatkan keadilan atas laporan palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan Noni," tandasnya.(W02)
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota