Senin, 25 November 2024 WIB

Soal Kasus Dugaan Perzinahan Aipda RS, Polres Labuhanbatu Akan Melengkapi dan Mengirimkan Berkas ke Jaksa, PH : Unsur Pasal 184 KUHAP Terpenuhi

Administrator - Selasa, 03 September 2024 14:21 WIB
Soal Kasus Dugaan Perzinahan Aipda RS, Polres Labuhanbatu Akan Melengkapi dan Mengirimkan Berkas ke Jaksa, PH : Unsur Pasal 184 KUHAP Terpenuhi
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kasus dugaan perzinahan oknum Polri berpangkat Aipda berinisial RS yang membawa seorang wanita berinisial ES yang masih bersetatus istri orang ke sebuah hotel dan di gerebek oleh, Supriadi suami ES, penanganan penyidikan memasuku babak baru.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan kepada wartawan, Selasa (3/9/2024) saat menjawab konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp.


"Untuk proses penanganannya, hari ini (Selasa 3 September 2024), pemeriksaan sakai dan ahli akan dikirim hasilnya kepada pelapor. Dan langkah selanjutnya melengkapi dan mengirimkan berkas ke kejaksaan," ujar AKP Teuku Rivanda Ikhsan.


Sementara, ditempat terpisah, Muhammad Ali Harahap SH selaku PengacaraHukum (PH) pelapor (Supriadi) kepada wartawan menyebutkan bahwa, kasus perzinahan dilakukan RS untuk unsur Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang Undang Acara Pidana) terpenuhi. Alasannya ngapaian bawa istri orang ke kamar hotel berdua saat pukul 01.00 Wib dan sudah buka baju..silaki pakai celana pendek dan perempuan telanjang dada lari ke kamar mandi saat di gerebek oleh, Supardi suami ES," ucap Muhammad Ali Harahap.


Masih Muhammad Ali Harahap, untuk unsur lainnya, niat untuk melakukan perzinahan sudah sempurna, di gerebek suami dan warga kemudian langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu.


"Saat di gerebek, saksi banyak dan berdasarkan KUHAP Pasal 184 sudah terpenuhi. Dan selaku PH dari klien mengapa dalam kasus ini pihak Propam Polres Labuhanbatu diduga belum melakukan sidang etik Polri dan ptdhnya," ungkap ditegaskan Muhammad Ali Harahap SH.


Guna penyegaran, kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum polisi Aipda Roni Syahputra dengan Eli Susanti istri Supriadi (pelapor) sudah dilapor sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284 sesui Surat Laporan Polisi No : STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 April 2024.


Dan Muhammad Ali Harahap Kminta kepada Kapolda Sumut untuk menyikapi dan menindaklanjuti agar melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Polisi Aipda Roni Syahputra dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas perbuatan dugaan perzinaan dengan Eli Susanti yang masih berstatus Istri Supriadi (pelapor).(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Beck-up Tambang, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditempat
Mendukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto , Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Keluarga Warga Binaan
Kuasa Hukum Ridha-Rani Kantongi Identitas Pelaku Perusak APK Paslon 02
Tidak Netralitas ASN Picu Aksi Demo di Kantor Bupati Tapsel "Tolak begal demokrasi di bumi Dalihan Natolu", Plt Rasyid Dongoran Tak Nongol
Polda Sumut Launching Polisi RW dan Satkamling, Kakorbinmas Polri : Kunci Keamanan adalah Kolaborasi
Doyan Nyabu, Warga Desa Denai Sarang Burung Diangkut Polisi
komentar
beritaTerbaru