Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Sesui Laporan Polisi No : STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 April 2024 atas laporan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284 terkesan jalan ditempat.
Pasalnya pelapor bernama Supriadi (47) melalui Pengacara Hukum (PH) Muhammad Ali Harahap SH menyebutkan bahwa meski laporan klien nya sudah diterima, namun proses penyidikan terhadap terlapor (Roni Syahputra) belum ada kelanjutan.
"Anehnya, meski P2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) No : B / 03 / V / WAS 2.4 / 2024 sudah dikeluarkan Polres Labuhanbatu tertanggal 3 Mei 2024, namun sampai saat ini proses hukumnya belum ada kejelasan," ujar Muhammad Ali Harahap SH selaku PH dari pelapor (Supriadi) kepada wartawan (2/9/2024).
Lanjut Muhammad Ali Harahap SH, dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284 diduga dilakukan oknum polri (Roni Syahputra) berpangkat Aipda berdinas di Polres Labuhanbatu yang berselingkuh membawa, Eli Susanti istri pelapor (Supriadi) dan digerebek dari sebuah hotel dan ditangani oleh Unit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu dan telah dilakukan introgasi dan wawancara terhadap saksi saksi serta terlapor juga melakukan olah TKP.
Tapi sambung, Muhammad Ali Harahap, namun begitu kasusnya lagi dan lagi mengambang tanpa berkelanjutan. Bahkan, oknum Polri Aipda Roni Syahputra (terlapor) terkesan anggar beking oknum polri berpangkat jendral.
"Kita minta kepada Kapolda Sumut untuk menyikapi dan menindaklanjuti agar melakukan Pemberhentia Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum Polisi Aipda Roni Syahputra dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atas perbuatan dugaan perzinaan dengan Eli Susanti yang masih berstatus Istri Supriadi (pelapor)," ungkap ditegaskan Muhammad Alu Harahap.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard L Tobing dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Tekun Ipan yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum ada memberikan keterangan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News