Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaBaca Juga:
Dalam agenda sidang itu, pengacara terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Diamanta Sembiring yang telah dituntut JPU Daniel Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Diamanta Sembiring dan empat temannya bernama Martinus Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dituntut JPU dengan tuntutan yang berbeda.
Dimana, JPU menuntut terdakwa Pasal 160 KUHP untuk Diamanta Sembiring dan Pasal 170 KUHP kepada empat orang lainnya.
Dampak dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka dibagian kepala. Terkena tembakan senapan angin dan truk mengalami rusak.
Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH mengaku bahwa perbuatan terdakwa itu sudah terbukti dan membuat korban mengalami luka yang serius.
"Kepala korban terkena tembakan senapan angin, itu sangat serius. Kepala korban terluka. Kami yakin bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa sudah tepat," ungkap menanggapi persidangan agenda pledoi itu.
Pengacaranya korban juga berkeyakinan bahwa kepolisian (penyidik) dan Kejaksaan Negerinya Lubuk Pakam berkeyakinan memiliki bukti.
"Kepolisian pasti sudah memiliki dua alat bukti dan kejaksaan juga demikian. Sehingga akhirnya terdakwa dituntut dengan pasal 160 terhadap Diamanta dan empat orang lainnya dengan pasal 170," tuturnya.
Selain itu, pengacara juga berharap Majelis Hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan bukti yang dimiliki.
"Kami berharap agar majelis hakim menghukum terdakwa. Karena sudah ada korban yang kepalanya terkena tembakan senapan angin. Itu bukti bahwa peristiwa itu ada," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali menegaskan bahwa JPU sudah memiliki bukti sehingga membuat tuntutan terhadap terdakwa Diamanta Pasal 160 KUHP.
"Menurut saya jika jaksa sudah mendakwakan dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut, jaksa sudah memiliki alat bukti yang cukup," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.
Informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(W02)
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota