Selasa, 26 November 2024 WIB

Laporkan Debitur Pelaku Over Alih Kredit , Central Remedial FIFGROUP SUMUT 1 : Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen!

Administrator - Kamis, 27 Juni 2024 19:10 WIB
Laporkan Debitur Pelaku Over Alih Kredit , Central Remedial FIFGROUP SUMUT 1 : Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen!
Seperti yang dialami salah satu debitur FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam berinisial HA yang kini ditetapkan sebagai terdakwa dan harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah..ist
Lubuk Pakam | Sumut24.co

Baca Juga:
Sangat penting bagi debitur sebagai konsumen di industri pembiayaan untukmemahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Pasalnya, pemahaman mengenai hak dankewajiban yang minim berpotensi membawa kita ke dinginnya jeruji besi. Seperti yang dialami salah
satu debitur FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam berinisial HA yang kini ditetapkan sebagai terdakwa
dan harus melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah.


Berdasarkan nomor perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Srh, proses persidangan yang tengah dihadapi oleh
HA sudah sampai pada tahapan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai. Di dalam
tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu)
tahun.
Sebelumnya, HA didakwa oleh JPU atas perbuatan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang
menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sehingga dapat
diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 36 junto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Hal ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh HA pada bulan Maret 2023 untuk
pembelian sebuah unit sepeda motor Honda C dengan uang muka sebesar Rp4,75 juta dan biaya
angsuran yang diajukan sebesar Rp1,367 juta selama 36 bulan. Pengajuan tersebut mendapatkan
persetujuan dan terdaftar dengan nomor kontrak 222000356323 di FIFGROUP Cabang Lubuk Pakam.
Selama 3 bulan pertama, HA melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan angsurannya setiap
bulan, yaitu pada bulan April hingga Juni 2023. Namun, di bulan berikutnya tercatat HA mengalami
wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran selama 4 bulan lamanya.
Mengacu ke regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku FIFGROUP Cabang
Lubuk Pakam telah melakukan proses mengingatkan konsumen melalui telepon, penagihan melalui
kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberitan surat somasi sebagai itikad baik FIFGROUP

Cabang Lubuk Pakam agar tidak terjadinya wanprestasi yang berpotensi mendapatkan sanksi hukum
kepada HA.Namun, pada kunjungan terakhir, HA menyampaikan informasi kepada tim penagihan Central
Remedial FIFGROUP SUMUT 1 motornya telah dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain
dengan alasan dirinya sudah tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran.
Namun, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut, tindakan yang dilakukan oleh HA
merupakan sebuah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Central Remedial FIFGROUP SUMUT 1
melaporkan HA ke pihak berwajib.
Central Remedial Region Head FIFGROUP SUMUT 1, Raja David Siagian, menyebutkan bahwa
konsumen harus memahami hak dan kewajibannya. Sebab, minimnya pemahaman tersebut bisa
menyebabkan proses hukum, seperti yang terjadi oleh HA.
"Berdasarkan kunjungan yang dilakukan oleh karyawan kami, HA mengaku tidak sanggup membayar
angsuran setiap bulannya, sehingga HA mengalihkan unit sepeda motor Honda C tersebut ke pihak
lain. Namun, hal itu tidak dibenerkan secara hukum," kata Raja.
Lebih lanjut, Raja menjelaskan bahwa konsumen FIFGROUP wajib berkoordinasi terlebih dahulu
apabila memiliki kendala dalam pembayaran angsuran, sehingga diharapkan didapatkan solusi yang
tidak merugikan satu sama lain.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru