Senin, 25 November 2024 WIB

Sempat di Gerebek Dalam Rangka KRYD, Management Dragon KTV Diduga Langgar Izin Oprasional dan Bebas Konsumsi Narkoba

Administrator - Jumat, 07 Juni 2024 17:24 WIB
Sempat di Gerebek Dalam Rangka KRYD, Management Dragon KTV Diduga Langgar Izin Oprasional dan Bebas Konsumsi Narkoba
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polrestabes Medan, Polda Sumut melalui personil unit Satres Narkoba beberapa waktu lalu ada melakukan penggerebekan terhadap lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) salah satunya Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.


Penggerebekan itu dilakukan atas dasar Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/1147/XII/ RES.4./2023/Dir Res Narkoba dan Surat Perintah Tugas Kapolrestabes Medan Nomor : Sprin/4744/XII/ OPS.4.5/ 2023 /Res Narkoba, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


Namun, pihak management Dragon KTV terkesan kebal hukum, sampai sampai nekat melanggar izin oprasional 24 jam nonstop tanpa henti meski himbauan dan larangan telah ditetapkan sesuai peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.


Tidak hanya itu, pihak management Dragon KTV disebut sebut terkesan melakukan pembiaran adanya transaksi narkoba maupun mengkonsumsi narkoba jenis Pil Ekstasi terhadap para pengunjungnya.


Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan izin jam operasional dan terkesan kebal hukum tersebut, pengelola bisnis dunia hiburan malam itu disebut-sebut sangat berpengaruh. Sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.


Menurut informasi masyarakat sekitar, berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di Dragon KTV adalah pil ekstasi Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Rp200.000 perbutir.


Meski sudah dijual terang-terangan, penindakan dari pihak kepolisian baik itu dari Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan terkesan sebatas pencitraan, ujar sumber (masyarakat) yang tidak mau identitasnya disebutkan.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Media Cantre LSM PAKAR Sumatera Utara, Sudarmanto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tebang pilih menindak terhadap dugaan peredaran narkoba dan mendukung Perda Kota Medan.


"Kalau ada dugaan pelanggaran izin oprasional dan penyalahgunaan narkoba, Dragon KTV harus ditutup dan tindak pengelolanya. Apalagi info yang kami terima, management membuka usaha THM hingga 24 jam nonstop tanpa henti," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Operasi Zebra Toba 2024 Polda Sumut, Terjadi Penurunan Signifikan Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas
Bangunan 1 Lantai di Jln Lamno Sei Rengas Medan Kota Diduga Tidak Miliki Izin PBG
Soal Bangunan Diduga Milik Oknum Pejabat Dinkes Tidak Miliki Izin PBG, Dinas Perkimcikataru Jangan Tutup Mata
Disebut Sebut Bangunan Gedung Milik Oknum Pejabat Dinkes Sumut Tidak Miliki Izin PBG
Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMAN 1 Paluta dalam Rangka Operasi Zebra Toba 2024,Ini Harapan Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Danil Saragih
Banyak Keluhan, Calon Wakil Wali Kota Medan Abdul Rani Disambut Hangat Warga Gang Langgar
komentar
beritaTerbaru