Kamis, 04 Juli 2024 WIB

Dari Moge Hingga Ayam Siam, Penyelundupan Senilai Rp20 Miliar Digagalkan Poldasu dan Kodam I/BB

Administrator - Selasa, 04 Juni 2024 20:39 WIB
Dari Moge Hingga Ayam Siam, Penyelundupan Senilai Rp20 Miliar Digagalkan Poldasu dan Kodam I/BB
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.

Barang-barang tersebut terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.

Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

"Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa," kata Agung didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/6/2024).

Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5/2024). Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut ditemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.

"Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor," paparnya.

Agung menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jelang Aquabike World Championship Kedua di Danau Toba, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Harapkan Dampak Besar pada Perekonomian Masyarakat
Jawaban Wali Kota Medan Atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal RPJPD 2025-2045
Andreas Pandapotan Purba, S.Ak Sukseskan Pelantikan DPD SAPMA IPK Kota Medan
Hari Jadi Kota Medan ke 434, Disnaker Medan Beri Kado Istimewa Kepada 14 Ribu Pekerja Informal
Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo Polisi Akan Membuktikan Secara Fakta
Bobby Nasution Sadari Belum Semua Program Dikerjakan Sempurna 100%
komentar
beritaTerbaru