Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Hilangnya BB
Mesin Judi Tembak Ikan di
Polsek Medan
Tuntungan, Polrestabes Medan, Polda Sumut, saat mengamankan barang bukti usai melaksanakan penggerebekan di sebuah warung kopi di Jalan Pales VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan
Tuntungan, pada Minggu (26/5/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, sempat viral di group WhatsApp.
Penggerebekan tersebut sempat menarik perhatian masyarakat yang memicu pertanyaan besar dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPW LSM PAKAR) Sumatera Utara.
Pasalnya, pada Kamis (30/5/2024), masyarakat dikejutkan dengan hilangnya mesin tembak ikan yang sebelumnya diamankan di
Polsek Medan
Tuntungan.
"Sebagaimana sesuai SOP kepolisian dalam melaksanakan tugas saat bertindak hingga mengamankan barang bukti, polisi jangan membodohi masyarakat atas dugaan lenyapnya barang bukti dari markas polisi," ujar Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Sastriadi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024) sore tadi.
Apalagi lanjut Sastriadi, kejadian hilangnya barang bukti bukan yang pertama kalinya. Pada tanggal 7 Mei,
Polsek Medan
Tuntungan juga mengamankan satu buah mesin judi tembak ikan di belakang Lona, Jln. Mekarjaya, Lingkungan 8 Kelurahan Mangga. Namun, mesin tersebut juga tidak lagi terlihat di
Polsek Medan
Tuntungan pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.
"Jelas, atas kejadian ini akan menimbulkan kesan dan citra Polri menjadi tercoreng dan ketidak percayaannya masyarakat terhadap kepemimpinan Kapolsek Medan
Tuntungan dalam penanganan kasus perjudian di wilayah hukumnya," terang Sastriadi.
Menyikapi hal tersebut, Upaya wartawan untuk mengonfirmasi masalah ini kepada Kapolsek Iptu Christin Simanjuntak pun menemui jalan buntu. Kapolsek bungkam dan tidak memberikan respon saat dihubungi lewat pesan Aplikasi WhatsApp.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News