Minggu, 07 Juli 2024 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Hewan Laporkan Pasutri Ke Polisi, Ridwan H Hutasoit SH : Penyidik Harus Profesional

Administrator - Jumat, 24 Mei 2024 23:07 WIB
Terduga Pelaku Pencurian Hewan Laporkan Pasutri Ke Polisi, Ridwan H Hutasoit SH : Penyidik Harus Profesional
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kondisi inilah yang saat ini dialami oleh pasangan suami istri (Pasutri), Pulo Batam Purba (36) dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga (28) warga Jln. Camara Abadi, Kel, Gg Gendut, Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang.


Pasalnya, Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga telah dilaporkan oleh, Rita br Sinaga warga Jln. Perbatasan Mabar Hilir, Kec. Medan Deli, Kota Medan sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 394 / V / 2024 / SEK. M LAB / RES. P BELAWAN / POLDA SUMUT tanggal 4 Mei 2024 atas nama pelapor Rita br Sinaga.


Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga yang dilaporkan oleh terlapor (Rita br Sinaga) terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama sama terhadap pelapor yang terjadi pada 29 April 2024.


Anehnya, menurut keterangan, Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga (terlapor) dan saksi, Fajar Siahaan dan orangtuanya Martalusida br Simamora (terangga terlapor) kepada wartawan, Jumat (24/5/2024) membantah jika terlapor (Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga) ada melakukan penganiayaan terhadap pelapor.


"Itu bukan pemukulan (penganiayaan) bang. Karena saya hendak mengambil hak saya yaitu, hewan peliharaan anjing kami yang dicuri oleh pelapor (Rita br Sinaga) pada, Senin (29/4/2024) bulan lalu," ucap terlapor (Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga) yang diaminkan oleh saksi, Fajar Siahaan dan orangtuanya Martalusida br Simamora (terangga terlapor).


Masih terlapor menceritakan, awal mulanya kami mendapat keterangan dari tetangga (Fajar Siahaan dan orangtuanya Martalusida br Simamora) kalau hewan peliharaan anjing kami diambil oleh orang yang tidak kami kenal.


Setelah mendapat keterangan tetangga dan menyebutkan ciri ciri orang yang mencuri hewan peliharaan kami. Berdasarkan keterangan tetangga dan ciri ciri pelaku yang disebutkan, saya dan istri langsung melakukan pencarian.


"Saat mencari, akhirnya saya dan istri menemukan pelaku yang mengendarai sepeda motor sedang membawa hewan peliharaan kami yang dimasukan didalam goni. Lalu kami memberhentikan pelaku yang akhirnya kami ketahui bernama, Rita br Sinaga. Disitulah kami dan pelaku (Rita br Sinaga) saling tarik menarik hewan peliharaan milik kami. Sehingga saat tarik tarikan tersebut tangan saya mengenai wajah pelaku," ujar Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga (terlapor) kepada wartawan sembari menunjukan rekaman CCTV saat pelaku (Rita br Sinaga) yang berboncengan dengan sepeda motor melintas dari depan rumah yang membawa anjing milik terlapor berada di dalam goni dengan buntut ekor anjing terlihat keluar dari goni.


Kemudian lanjutnya, setelah hewan anjing tersebut sudah kami ambil dari tangan pelaku, saya dan istri bergegas untuk pulang kerumah.


"Setelah beberapa hari peristiwa pencurian hewan milik kami berlalu. Pada tanggal 20 Mei 2024, kami menerima surat panggilan polisi yang dilaporan oleh, Rita br Sinaga (pelaku pencuri hewan anjing) kalau saya dan istri melakukan penganiayaan bersama sama untuk diminta keterangan kepenyidik pada, Rab tanggal 21 Mei 2024," ungkap, Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga (terlapor) kepada wartawan.


Menyikapi laporan pelapor (Rita br Sinaga) terhadap, Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga (terlapor), Ridwan Hendrik Hutasoit SH selaku Penasehat Hukum (PH) terlapor, meminta kepada penyidik Polsek Medan Labuhan Polres Belawan agar jeli untuk mengambil tindakan pada proses hukum terhadap klien nya (terlapor).


"Dari keterangan klien saya (terlapor) dan surat pemanggilan polisi atas laporan pelapor (Rita br Sinaga) kita menduga ada kejanggalan pada laporan ke polisi yaitu, pada peristiwa dugaan penganiayaan terjadi laporan pelapor tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Kita minta penyidik harus profesional dan jeli dalam menangani proses penyidikan," terang Ridwan H Hutasoit SH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PKS Medan Minta Forkompimda Serius Berantas Judi Online
Kuasa Hukum Bripka BS Hadirkan 4 Saksi Bantah Tudingan KDRT Terhadap DM
Renville Napitupulu Sebut Produk Perda Harus Berpihak Amanah Rakyat
Robi Barus SE Minta Pembahasan Ranperda Lebih Selektif dan Kajian Matang Serta Azas Kepatutan
PH Sebut Bebasnya Tuntutan Jaksa Terhadap Herli dan Priska Ada Indikasi Permainan Hakim dan Terdakwa Juga Jaksa, Irwan Sitanggang Akan Surati Hakim da
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu S ke Kejaksaan Tinggi Sumut
komentar
beritaTerbaru