Selasa, 02 Juli 2024 WIB

Polres Labusel Ungkap Dugaan Tipu Gelap Pembebasan Lahan Pembangunan Gardu

Administrator - Kamis, 23 Mei 2024 14:45 WIB
Polres Labusel Ungkap Dugaan Tipu Gelap Pembebasan Lahan Pembangunan Gardu
Istimewa
Labusel |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap praktik dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bernilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Kamis (23/5/2024) menjelaskan, dalam kasus dugaan tipu gelap pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka.

"Dugaan tipu gelapnya terkait pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk. Korbannya mengalami kerugian sekitar 270 juta rupiah," terang Gurbacov didampingi Kasi Humas, AKP Sujono.

Adapun kedua tersangka, Abdullah Harahap alias Asrul (41), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan dan H Ahmad Saihu Siregar (56), warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kata dia, dugaan tipu gelap itu bermula dari adanya kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan gardu induk tegangan tinggi PLN oleh PT Synerga Tata Internasional di wilayah Kabupaten Labusel.

Kedua tersangka sepakat melakukan perjanjian dengan korban Parlindungan Lumbantobing dengan nilai pembebasan mencapai Rp 270.000.000,-.

Namun, belakangan kedua tersangka tidak bisa menepati janjinya hingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Labusel.

"Perjanjian yang telah disepakati awal tidak sesuai sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Labusel," sebutnya.

Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti, 1 lembar kwitansi penyerahan uang Rp 225.000.000,- 14 lembar slip penyetoran uang kepada rekening tersangka dengan total mencapai Rp 270.000.000.

Kemudian, 1 bundel print screenshoot chating WhatsApp antara korban Parlindungan Lumbantobing dengan tersangka terkait proyek pembebasan lahan tersebut.

"Selain itu, kita amankan barang bukti 1 unit handphone (HP) milik tersangka Abdullah Harahap alias Asrul untuk berkomunikasi dengan korban, dan 1 HP tersangka H Ahmad Saihu Siregar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IMM Medan Aksi di Mapolrestabes Terkait Kondisi Kamtibmas
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Narkoba di Pancurbatu 3 Pria Diringkus
Polresta Deli Serdang Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024
Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polresta Deli Serdang Selenggarakan Olahraga Bersama
Satlantas Polresta Deli Serdang, Sosialisasikan Safety Riding dan Tata Tertib Berlalu Lintas
Polresta Deli Serdang Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan
komentar
beritaTerbaru