Selasa, 26 November 2024 WIB

Polda Sumut Tegaskan Perkara Tersangka NW Masih Berproses, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut

Administrator - Selasa, 21 Mei 2024 18:20 WIB
Polda Sumut Tegaskan Perkara Tersangka NW Masih Berproses, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumut
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:


Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) NW, telah dibantarkan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke RS Bhayangkara karena sakit.

Kini, dia berstatus tersangka tipu gelap dengan korban Henry Dumanter. Korban mengalami kerugian miliar rupiah untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah.

"Ditaksir kerugian Henry (Dumanter) sekitar 3,3 miliar. Tersangka berjanji bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Senin (20/05/24).

Hadi menyebut, kerugian korban Henry Dumanter atas dugaan tipu gelap yang dilakukan tersangka NW ditaksir mencapai sekira Rp 3,3 miliar.

Kata Hadi, proses hukum terhadap NW masih terus berjalan atas beberapa Laporan Polisi (LP) yang sedang ditindaklanjuti di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

"Jadi yang bersangkutan (NW) tidak dibebaskan. Saat ini, yang bersangkutan sedang berproses terkait laporan Henry, juga terkait dengan tipu gelap," terangnya.

Dia menyebut, polisi dan jaksa terus bekerjasama untuk melengkapi berkas perkara NW dan tidak ada kendala.

"Terkait dengan petunjuk, dan itu adalah dinamika dari CJS (Crime Justine System)," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menegaskan, semua perkara atau laporan terkait Nina Wati terus berproses.

NW ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) atas pelapor Henry Dumanter.

"Perkara tersangka NW terus berproses. Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Sumaryono didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Senin (20/5/2024).

Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun, masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. NW masih status tersangka, bahkan NW saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henry Dumater terkait penipuan dan penggelapan. Semua hal perkara NW berproses dan yang bersangkutan masih ditahan," tegas Sumaryono.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Kedan Minta Jangan Ada Penggiringan Opini Buruk Terkait Gagalnya Masinton Mendaftar ke KPU
Modus Tawarkan Produk Barang Dagangan Berhadiah, 3 Pria Mengaku Sales Tipu Warga Marendal Merugi Rp15 Juta
Balon Walikota Sibolga Dilaporkan ke Polda Sumut karena Diduga Gelapkan Keuntungan Penjualan Nikel di Sulawesi
FPAN: Realisasi Belanja Modal Pemkot Medan Masih Sangat Jauh
Polres Labusel Ungkap Dugaan Tipu Gelap Pembebasan Lahan Pembangunan Gardu
Dibantarkan ke RS Bhayangkara, Tersangka NW Janji Terbitkan SHM Kepada Henry Dumanter
komentar
beritaTerbaru