Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Penahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Medan terhadap 3 (tiga) Orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur pada Rabu (08/05/2024) dinilai tidak sah dan terkesan dipaksakan.
Bahkan sampai dengan sekarang pihak keluarga maupun pihak Penasehat Hukum (PH) tidak pernah menerima Surat
Penetapan Tersangka (SPT) maupun SPDP atas Penyidikan yang dilakukan terhadap 3 (tiga) orang PPK tersebut.
Oleh karenanya penetapan
Tersangka kepada 3 (tiga) orang PPK tersebut tidak jelas kapan dilaksanakan sehingga secara hukum Tidak Sah.
Untuk diketahui, 3 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur merupakan Terlapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1157/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUAMTERA UTARA, tanggal 23 April 2024 atas nama Pelapor FS, yang diketahui ternyata merupakan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Medan, Ujar Ibrohimsyah, S.H. Selaku penasihat Hukum 3 (tiga) orang tersangka tersebut, Kamis (09/05/2024).
Terdapat beberapa persoalan dari pelaksanaan pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dan Kejaksaan atas nama 3 (tiga) orang
Tersangka tersebut, kesalahan itu menurut Ibrohimsyah, S.H diantaranya yakni:
1. Tindak Pidana yang dilaporkan telah Daluwarsa, Bahwa tindak pidana yang dikenakan oleh 3 (tiga) tersangka sebagaimana Surat Perintah Penahanan yang ada seluruhnya adanya Tindak Pidana Pemilu dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Maka secara hukum lex specialis, hukum acara yang dipergunakan juga merupakan hukum acara tindak pidana pemilu.
Pada point ini Tindak Pidana yang dilaporkan sudahlah daluwarsa karena sudah melewati batas waktu penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan 476 ayat (1) jo Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Menurut Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Pemilu jika memang Pelapor FS yang merupakan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Medan ada menemukan dugaan tindak pidana pemilu, maka batas waktu laporan Bawaslu Kota Medan ke Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan hanya diperbolehkan 1 x 24 jam setelah ditemukannya dugaan tindak pidana pemilu.
Akan tetapi faktanya dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 06 Maret 2024, dan telah diputus pula pada tanggal tersebut.
Lalu tiba-tiba FS yang merupakan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Medan baru melakukan laporan di Polrestabes Medan pada tanggal 23 April 2024. Hal ini tentu telah melanggar hukum acara tindak pidana pemilu, sehingga sudah tentu penanganan perkara ini dikategorikan daluwarsa.
Selain daripada itu berdasarkan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Tindak Pidana Pemilu sudah harus diputuskan oleh Pengadilan 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.
Faktanya seperti kita ketahui bersama KPU telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu tahun 2024.
Maka sudah seharusnya setelah keluarnya hasil penetapan KPU secara Nasional tanggal 20 Maret 2024 sudah tidak ada lagi pemeriksaan tindak pidana pemilu, karena seharusnya jikapun harus diperiksa harus sudah diputus pengadilan 5 hari sebelum 20 Maret 2024.
Oleh karenanya Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan ini sudah daluwarsa atau sudah kehilangan objeknya.
2. Tindak Pidana yang dilaporkan termasuk Nebis In Idem,
Bahwa sebelumnya klien kami merupakan Ketua dan dua orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur Kota Medan yang diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara terhadap Partai tertentu sehingga menyebabkan kerugian terhadap Partai tertentu.
Laporan tersebut dilakukan pada tanggal 06 Maret 2024 dan telah diputus oleh Bawaslu Kota Medan pada tanggal 06 Maret 2024 pula dan BAWASLU KOTA MEDAN telah memutus terkait adanya dugaan pelanggaran administratif terhadap ketua dan anggota PPK Medan Timur atas dugaan pelanggaran perubahan suara terhadap partai dari partai tertentu yang dilakukan PPK Medan Timur, dan atas putusan pelanggaran administratif oleh Bawaslu Kota Medan telah berstatus berkekuatan hukum.
Atas dasar itu Bawaslu Kota Medan telah mengeluarkan Saran Perbaikan yang ditujukan kepada KPU Kota Medan dengan Surat Nomor: 0060/PP.00.02/K.SU-28/03/2024 tertanggal 06 Maret 2024.
Namun atas dasar laporan yang sama yang telah diputus secara administrative, ternyata Komisioner Bawaslu Kota Medan membuat Laporan Pidana terhadap Ketua dan Anggota PPK Medan Timur tersebut.
Sehingga atas Laporan tersebut Ketua dan anggota PPK Medan Timur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di bawah penahanan Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam aturan hukum seharusnya atas perkara yang sudah ada putusannya tidak dapat diajukan kembali atau dalam istilah hukum dikenal dengan istilah Nebis In Idem. Prinsip ini selaras dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP.
3. Pelimpahan berkas yang dilakukan Pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Medan telah melewati batas waktu 14 hari.
Sebagaimana yang telah diterangkan tadi, para klien kami telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan diterima pada tanggal 23 April 2023.
Namun ternyata pihak Penyidik Polrestabes Kota Medan baru melimpahkan berkas hasil penyidikan ke Kajari Medan pada tanggal 08 Mei 2024, tepatnya semalam.
Jika dihitung 14 hari dari tanggal 23 April 2024, maka seharusnya batas pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum habis pada tanggal 06 Mei 2024. Namun nyatanya pelimpahan berkas itu baru dilakukan 16 hari setelah diterimanya laporan.
Hal ini melanggar ketentutan Pasal 480 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Sehingga sudah semestinya laporan tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan
4. Dasar Penahanan dalam Surat Penahanan tidak dilengkapi surat penetapan tersangka dan SPDP,
Pada saat hendak dilakukannya penangkapan kepada 3 (tiga) terlapor atau sekarang tersangka.
Penasehat Hukum sudah mempertanyakan kepada Penyidik yang melimpahkan dan kepada Kejari yang hendak menahan, dasar penahanan dari 3 (tiga) terlapor apakah sudah memiliki surat penetapan tersangka dan sudah diserahkan SPDP kepada tersangka atau keluarganya.
Namun hal ini sampai dengan sekarang tidak pernah diserahkan kepada keluarga tersangka maupun kami selaku Penasehat Hukum.
Padahal menurut Pasal 72 KUHAP pada tiap tingkatan baik di tingkat penyidikan maupun pada penuntut umum tersangka atau penasehat hukumnya berhak atas turunan berita acara pemeriksaa dalam hal ini termasuk Surat
Penetapan Tersangka, SPDP termasuk Dakwaan di tingkat penuntutan.
Nyatanya sampai dengan sekarang berkas itu tidak pernah diterima oleh Penasehat Hukum, untuk itu kami nyatakan penahanan tidak sah karena penetapan tersangka dan SPDP tidak pernah jelas statusnya sampai dengan sekarang.
5. Pelapor Salah Melaporkan para Terlapor di Kepolisian,
Tadi sudah dikatakan perkara ini termasuk dalam nebis in idem, karena terhadap laporan yang sama sudah ada putusan Bawaslu Kota Medan yang menyatakan perkara tersebut adalah pelanggaran administratif.
Sehingga atas putusan itu menjadi kewajiban KPU Kota Medan untuk meneruskan hasil dari putusan Bawaslu Kota Medan.
Maka pihak Pelapor FS yang merupakan salah satu komisioner Bawaslu keberatan karena Putusan tersebut tidak atau belum dijalankan, maka yang menjadi terlapor disini adalah KPU Kota Medan bukanlah klien kami.
Dan bukanlah diadukan ke Polrestabes Medan melainkan ke DKPP. Hal ini selaras dengan Pasal 464 Undang-Undang Pemilu.
Bahwa terhadap kejanggalan-kejanggalan tersebut di atas, kami sebagai tim kami selaku penasehat hukum ketiga
Tersangka sangat keberatan dan bertentangan dengan Norma Hukum yang berlaku serta terkesan dipaksakan karena ada kepentingan tertentu dari salah satu oknum penegak hukum.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut kantor Hukum AFKAR & CO selaku penasihat hukum ketiga orang PPK tersebut akan melakukan langkah-langkah hukum dalam membela kepentingan hukum ketiganya.
Selaku Tim Hukum kami telah mendapatkan Kuasa dari ketiga orang PPK Medan Timur sebagai
Tersangka, karena merasa dikriminalisasi dan merasa tidak mendapatkan keadilan serta mendapat perlakuan yang semena-mena dari aparat penegak hukum.
Oleh karenanya menurut kami penetapan
Tersangka oleh Penyidik serta Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kota Medan terkesan sangat dipaksakan dan syarat dugaan menabrak payung hukum yang berlaku. Sehingga menurut kami selaku penasehat hukum para
Tersangka aparat penegak hukum yang masih memproses perkara ini sudah bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara kita. Dan berpotensi melanggar HAM dari ketiga tersangka.
Untuk itu kami berharap semua yang terlibat dalam kasus ini dapat bertindak sesuai dengan koridor hukum dan norma-norma yang ada. Sehingga untuk merespon hal ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum baik itu mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah, mengadukan seluruh Jaksa Penuntut Umum, Kasipidum, Kepala Kajari Medan dan seluruh perangkat Kejari Kota Medan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) di Kejaksaan Agung. Dan jika perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan, maka kami akan mengajukan pengawasan dan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) agar perkara ini benar-benar ditangani sesuai dengan norma hukum dan hukum acara tindak pidana pemilu, tutupnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News