Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Tidak butuh lama, Polsek
Kutalimbaru, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan, Sanda Kumari yang dilakukan oleh, Joni Sing.
Joni Sing disergap di seputaran Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia setelah menghabisi nyawa mertuanya sendiri, Sanda Kumari.
"Namun saat disergap oleh anggota Unit
Reskrim Polsek
Kutalimbaru, pelaku (Joni Sing) dengan sepontan melukai dirinya sendiri dengan senjata tajam. Akibatnya pelaku bersimbah darah dan dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat
Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kanit
Reskrim Polsek
Kutalimbaru Iptu Ervan L Siahaan dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Jumat (22/3/2024) sore.
Masih dikatakan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, karena itu, saat digelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan pelaku belum bisa dibawa untuk diekspos.
Lanjut Kombes Teddy Marbun, modus operandi pelaku yakni dengan membacok korban menggunakan sebilah parang dan membenturkan kepala korban ke aspal sebanyak 2 kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP tepatnya di Jalan Dusun VII, Desa Sei Mencirim, Kecamatan
Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin (11/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Sedangkan motifnya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tersangka ditelepon oleh korban dikarenakan tersangka telah melakukan pemukulan terhadap istri mudanya, Priti Kaur (anak korban) yang terjadi di rumah tersangka di Magelang," terang Komves Teddy.
Adapun kronologis kejadian beber Kombes Teddy menyebutkan terjadi pada hari, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 05.30 Wib. Ketika saksi pelapor Ranjid S Sing (suami korban) berboncengan sepeda motor dengan korban (Sanda Kumari) yang pada saat melintas di TKP, pelapor menabrak batu yang telah disusun di tengah jalan oleh pelaku. Sehingga pelapor dan korban terjatuh di atas aspal, lalu pelaku langsung mendatangi dan menangkap pelapor dan berusaha untuk membuang pelapor ke dalam parit. Namun karena pelapor ada melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan/meronta dari pegangan pelaku, sehingga pelapor berhasil melarikan diri.
Tidak berapa lama kemudian karena hari sudah terang pelapor kembali ke tempat kejadian untuk melihat istrinya dan mengecek sepeda motornya.
"Setelah di TKP pelapor menemukan sepeda motor dan menghidupkannya untuk mengecek istrinya dan kembali ke rumah. Di tengah perjalanan pelapor berjumpa dengan tersangka dan tersangka berkata kepada pelapor, sudah ku bunuh ya..?. Mendengarkan perkataan tersangka, lalu pelapor tancap gas menuju rumahnya. Setelah sampai di rumah pelapor bersama anaknya Kuldip Sing, kembali mendatangi TKP untuk mencari tahu keberadaan korban. Namun korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam keadaan telungkup di pinggir jalan," ungkap Kombes Teddy.
Setelah tersangka berhasil ditangkap, petugas menyita barang bukti masing - masing, sebilah parang warna kuning kecoklatan, sepasang sandal warna hitam, 1 buah baju kaos warna kuning lengan panjang, 1 buah jaket warna kuning, 1 buah celana panjang warna putihnya dan 1 buah tas sandang warna coklat.
"Pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " tandas Kombes Teddy.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News