Sabtu, 06 Juli 2024 WIB

LSM PAKAR Menggelar Konfrensi Pers Soal Dugaan Perampasan Tanah Warisan Milik N Tambok Br Sirait, Atan : Ada Keterlibatan Kades Pematang Panjang

Administrator - Minggu, 10 Maret 2024 12:43 WIB
LSM PAKAR Menggelar Konfrensi Pers Soal Dugaan Perampasan Tanah Warisan Milik N Tambok Br Sirait, Atan : Ada Keterlibatan Kades Pematang Panjang
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Istilah pepatah ini yang sekarang dialami oleh, N Tambok Br Sirait warga Desa Pematang Panjang, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera. Pasalnya, tanah warisan milik keluarga yang telah dibagi rata oleh almarhum ayah nya kini diduga dirampas begitu saja yang disinyalir adanya keterlibatan oknum Kades Pematang Panjang, Parulian Gultom.


Menindak lanjuti dugaan perampasan tanah ahli waris tersebut, oleh N Tambok Br Sirait mengadukan hal tersebut kepada LSM PAKAR Indonesia yang langsung disikapi, Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom dengan menggelar konfrensi pers pada, Jumat (8/3/2024) sore di Kafe Sobat Jln. Sisingamangaraja Medan tepatnya di depan Polsek Medan Kota bersama 20 orang wartawan.


"Sebagai lembaga sosial kontrol, LSM PAKAR sangat prihatin atas kejadian yang menimpa saudari N Tambok Br Sirait atas dugaan perampasan tanah ahli waris yang terkesan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Pematang Panjang, Kabupaten Batubara bernama, Parulian Gultom," ujar Atan Gantar Gultom, Minggu (10/3/2024) kepada wartawan.


Didampingi N Tambok Br Sirait dan Ketua DPC LSM PAKAR Kabupaten Batubara, Edward Sitorus, Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM PAKAR menceritakan bahwa, menurut keterangan ahli waris (N Tambok Br Sirait-red), tanah seluas 2 Hektar milik, Jarius Sirait (almarhum) telah dibagikan rata kepada empat (4) orang ahli waris termasuk, N Tambok Br Sirait.


Lanjut Atan, dari ke 4 orang ahli waris yang sah, kemudian menguasakan tanah ahli waris kepada, Hasudungan Sirait untuk menggadaikan surat tanah tersebut kepada pihak Bank BRI di Indra Pura sebesar Rp7 juta.


Dengan berjalanya waktu, setelah Hasudungan Sirait meninggal dunia, surat tanah tersebut diambil oleh William Sirait (ahli waris) ke Bank BRI Indra Pura dan oleh pihak Bank BRI itu memberikan surat tanah gadaian yang ditebus oleh, Wiliam Sirait.


Nah, setelah surat tanah diambil dari Bank BRI oleh, Wiliam Sirait, persoalan dugaan pelanggaran hukum mulai terjadi. Tanpa ada persetujuan dan diketahui ahli waris yang masih ada, oleh Wiliam Sirait membalikkan nama kepemilikan surat tanah tersebut melalui Kepala Desa Pematang Panjang, Parulian Gultom.


Jadi, membalik nama surat tahan ahli waris untuk milik nama pribadi (Wiliam Sirait) tanpa diketahui ahli waris lainya yang sah sesuai hukum dan perundang undangan, Kepala Desa Pematang Panjang, Parulian Gultom terbilang nekat dan membahayakan dirinya sendiri. Sebab peralihan (balik nama) surat ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain termasuk (N Tambok Br Sirait), beber Atan Gantar Gultom.


"Atas persoalan ini, saya Atan Gantar Gultom dan Tim akan menyurati dan akan mengadukan hal tersebut semua ke Aparat Penegak Hukum (APH). Apa dasarnya Kepala Desa membalik nama surat tersebut atas nama William Sirait. Ini akan kita konfirmasikan dan kita juga akan mensomasi orang -orang yang terlibat melalui pengacara kita di LSM PAKAR Indonesia untuk berlanjut agar di proses hukum kita menduga ada temuan terkait Hasudungan Sirait, apalagi sekarang ini, tanah tersebut sudah di beli oleh yayasan Katolik yang disinyalir dibeli tanpa ada surat persetujuan ahli waris. Padahal keluarga dari ahli waris sudah mengingatkan bahwa itu tanah mereka. Dan mereka (ahli waris) mengatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum mana pun," Jelas Atan Gantar Gultom.


N Tambok Sirait kepada wartawan menceritakan jika keluarganya susah dan tinggal di kampung juga tidak paham hukum, saya hanya pedagang sayur kecil yang hanya dapat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Saya datang kesini mencari keadilan untuk keluarga kami. Tidak tau harus mengadukan kemana, syukur nya saya bisa jumpa sama LSM PAKAR Indonesia ini, saya berharap semua kejadian yang kami alami terselesaikan," tutup Tambok Sirait sembari mengusap air matanya.


Sementara, Parulian Gultom Kades Pematang Panjang, Kabupaten Batubara yang dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran hukum soal peralihan balik nama surat ahli waris a.n N Tambak Br Sirait saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (10/3/2024) belum menjawab.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran di Rumah Wartawan di Tanah Karo
Bobby Nasution Sadari Belum Semua Program Dikerjakan Sempurna 100%
Ketua MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Hadiri HUT Bhayangkara ke-78 di Alaman Bolak,
Tokoh Masyarakat Sumut Minta Pemkab Deli Serdang Selesaikan Sengketa Tanah Di Dusun III Medan Estate
Pemko Medan Apresiasi Keberadaan Koperasi Keluarga Pers Indonesia
Pemko Medan Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1445 H dan Hari Jadi Kota Medan ke- 434
komentar
beritaTerbaru