Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Paska terjadinya pertikaian antara,
Sari Bartiado Samosir dan Jaswin
Nainggolan yang terjadi, pada Tanggal 15 Agustus 2023 saat Polres Samosir menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap, Hasan Samosir beberapa bulan lalu dipertayakan.
Pasalnya, penaganan proses penyidikan aparat kepolisian Polres Samosir Polda Sumut dalam kasus penganiyaan dilakukan,
Sari Bartiado Samosir yang kini ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi : LP/B/165/VIII/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut Tanggaln16 Agustus 2023 a.n pelapor Jaswin
Nainggolan agar disikapi dengan bijak tanpa ada keberpihakan. Demikian disampaikan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
"
Penetapan,
Sari Bartiado Samosir sebagai tersangka penganiayaan sesuaiLaporan Polisi : LP/B/165/VIII/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut Tanggaln16 Agustus 2023 a.n pelapor Jaswin
Nainggolan sebagai korban. Tetapi, penyidik juga harus melihat apa yang menjadi persoalan dan penyebabnya," ujar Atan Gantar Gultom.
Lanjut Atan, penganiayaan yang terjadi dilakukan,
Sari Bartiado Samosir seharusnya penyidik Polres Samosir melakukan peroses penyelidikan dengan melihat cctv yang menjadi barang bukti keduanya bertiki. Sebab, pertikaian keduanya terjadi di halaman Polres Samosir saat berlangsungnya rekontruksi pembunuhan, Hasan Samosir,.
"
Sari Bartiado Samosir sebagai keluarga, Hasan Samosir yang menjadi korban pembunuhan sudah jelas emosi dan kesal melihat hadirnya pelapor (Jaswin
Nainggolan) yang dalam kasus Hasan Samosir ditetapkan tersangka pembunuhan sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/24/IV/2009/SMR tertanggal 01 April 2009 yang hingga sekarang masih bebas berkeliaran dan belum ditindak lanjuti sesuai hukum," ujar Atan sembari menjelaskan bahwa, LSM PAKAR sebagai lembaga sosial kontrol yang mendapat informasi pertikaian antara
Sari Bartiado Samosir dan Jaswin
Nainggolan ada kejanggalan.
"Mengapa, dalam kasus Hasan Samosir, Jaswin
Nainggolan yang ditetapkan tersangka pembunuhan sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/24/IV/2009/SMR tertanggal 01 April 2009 belum ditindak Polres Samosir. Dan anehnya, Polres Samosir menerima laporan Jaswin
Nainggolan sebagai korban penganiayaan dilakukan,
Sari Bartiado Samosir yang telah ditetapkan tersangka. Ada apa ini," ungkap Atan sembari menegaskan bahwa, saat berlangsungnya rekontruksi kasus, Hasan Samosir,
Sari Bartiado Samosir sepontan emosinya memuncak karena melihat, Jaswin
Nainggolan ikut menyaksikan saat rekontruksi. Sementara, Jaswin
Nainggolan tersangka dalam kasus hilangnya nyawa seseorang.
"Oleh karena itu, DPP LSM PAKAR Indonesia, meminta kepada Polres Samosir Polda Sumut yang menangani kasus penganiayaan (pelemparan kursi) dilakukan,
Sari Bartiado Samosir yang ditetapkan tersangka oleh Polres Smosir jangan ada kesan curang dan mencoreng citra Polri dalam menegakan hukum, dan bukan hukum menjadi cacat. Apabila, penetapan
Sari Bartiado Samosir sebagai tersangka masih menjadi pedoman hukum, maka dalam waktu dekat, LSM PAKAR akan menggelar aksi damai dengan melakukan demo di Polres Samosir," tegas Atan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani SH MH yang dikonfirmasi terkait penetapan
Sari Bartiado Samosir tersangka atas laporan Jaswin
Nainggolan mengatakan, "Masalah pembuktian nanti pak di persidangan, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pak," ucap AKP Natar. Namun, saat disinggung terkait, Jaswin
Nainggolan yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Hasan Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir belum ada memberikan keterangan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News