Medan |sumut24.co -
Sekaitan dengan adanya PKS Mini PT Mekar Jaya Sawit (MJS) di Desa Huta Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara diduga kebal hukum.
Pasalnya, PKS Mini PT MJS milik Iwan yang berproduksi pengolahan sawit sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun diduga melanggar UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup.
Dari pantauan di lapangan, Senin (29/1/2029) tampak air limbah keluar dari area pabrik yang memiliki tembok setinggi 3 (tiga) meter masuk ke areal tanah ladang warga. Bahkan air limbah itu juga tercecer di sepanjang jalan areal jalan lintas rumah warga.
Hal ini tentu membuat warga resah dan takut. Selain menimbulkan bau tak sedap, air limbah ini juga bisa membuat kulit kita iritasi bahkan bisa melepuh sebab air buangan limbah ini cukup panas.
Sementara, Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Werli Eiliem Siregar saat dikonfirmasi terkait hal ini diam seribu bahasa. Berulang kali wartawan mencoba menghubungi dan mengirim pesan singkat tak kunjung ada jawaban. Begitu pula halnya dengan, Iwan pemilik PKS Mini PT MJS masih bungkam.
Sebagaimana diketahui, Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.
Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.
Tentunya, dalam ulasan diatas, penegakan hukum memiliki ketentuan yang berlandaskan undang undang sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News