Selasa, 26 November 2024 WIB

Polsek Medan Baru Sergap Penganiaya Panwas Kecamatan Medan Baru

Administrator - Senin, 15 Januari 2024 22:18 WIB
Polsek Medan Baru Sergap Penganiaya Panwas Kecamatan Medan Baru
Istimewa
Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Resrkrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang paparkan kasus penganiayaan Panwas Kecamaran Medan Baru di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/20
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polsek Medan Baru sergap dua orang pelaku penganiayaan kepada seorang Panwas Kecamatan Medan Baru. Kedua pelaku yang ditangkap itu masing - masing Cristian Hadi Chandra Halawa (35) warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu (30) warga Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Resrkrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024) mengatakan, pengungkapan kasus bahwa tersangka diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ.

Sementara yang mengamankan tersangka adalah Polsek Medan Baru, sedangkan dari tangan tersangka tidak ada diamankan barang bukti.

Modus operandinya, terjadinya tindakan pidana penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur yang merupakan ruko tim sukses salah satu peserta pemilu, di mana pada saat itu korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendapatkan informasi bahwasanya adanya keramaian di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pelapor mendatangi salah satu pelaku lalu pelapor mengatakan, bahwa dia dari Panwas Kecamatan Medan Baru dan dijawab pelaku sedang ada perlombaan lalu pelapor permisi melakukan ingin mengambil dokumentasi, membuat pelaku marah dan langsung berteriak meminta pelapor menghapus photo tersebut.

Lalu para pelaku langsung memiting dan memukuli pelapor. Kemudian pelapor ditarik dengan cara dipiting para pelaku dari lokasi sampai ke Jalan Harmonika Medan.

Di sana pelaku melakukan pemukulan lagi dan menghajar pelapor. Pelapor sadar dipukuli berusaha melarikan diri dari lokasi dengan bantuan warga dan pelapor menyadari ponselnya telah hilang. Pelapor mengalami memar dan bengkak pada seluruh wajah. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Sementara itu, keterangan dari tersangka Cristian Hadi Candra terjadi kesalahpahaman yang mana korban yang merupakan anggota Panwas Kecamatan Medan Baru merekam kegiatan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI Dr Badikenita Boru Sitepu SE SH MSi.

"Para tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP, " jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy.


Kombes Teddy Marbun juga meminta kepada warga Medan tidak main hakim sendiri. "Pihak kita akan merespon cepat untuk menciptakan rasa aman di masyakarat Medan," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung Disoal, Korban Pemukulan Airsofgun Minta Kapolrestabes Medan Ambil Alih
Kunker Ketua Bawaslu Sumut: Supervisi Panwaslu Kecamatan Tapanuli Selatan dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024
Panwaslih Pantau Netralitas ASN Jelang Pilkada di Aceh utara tahun 2024
Panwaslih Aceh bersama Panwaslih Aceh Utara Monev Tahapan untuk Rekrutmen PTPS Di Nibong
Panwaslih Aceh Utara kerjasama dengan BPJS Tenaga kerja Lhokseumawe.
Ketua Panwaslih Aceh Utara Saksikan penetapan Calon Nomor Urut Bupati dan wakil
komentar
beritaTerbaru