Selasa, 26 November 2024 WIB

Dua Curanmor Di Pasar Suprapto Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Amru Lubis - Senin, 08 Januari 2024 12:42 WIB
Dua Curanmor Di Pasar Suprapto Tanjung Balai Ditangkap Polisi
Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat diamankan di Mapolsek Tanjung Balai Utara.(Ist)
TANJUNGBALAI I Sumut24.co

Baca Juga:
Personel Polsek Tanjungbalai Utara berhasil menangkap dua (2) orang nelayan. Tersangka AS alias A (43) dan IB alias R (41) ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di areal pasar Suprapto.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Muhammad Rony, Senin (8/1/24) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka curanmor itu.

"TKP pencuriannya di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara,Kota Tanjung Balai, Sabtu (30/12/23) sekitar pukul 12.00 Wib, "pungkasnya.

Dikatakannya, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu diketahui, berawal adanya laporan kehilangan yang dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

"Pelapornya, Susi Sugiarti (29),saat itu dia melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Zupiter- Z 110 BK 51O1 UY warna hitam miliknya yang diparkirkannya di depan sebuah toko sembako,"pungkasnya.

Begitu warga Dusun I, Kelurahan Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan itu memarkirkan sepeda motor sambung Iptu Rony lagi, dia pun kemudian pergi masuk kedalam pasar Suprapto untuk berbelanja membeli ikan.

"Namun begitu sekembalinya ke lokasi parkiran, dia pun sudah tidak ada lagi melihat sepeda motornya itu. Akibat adanya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu, korban ini mengalami kerugian sebesar Rp 5.900.000,-,"pungkasnya.

Dengan adanya laporan kasus curanmor yang kita terima itu, sambung Iptu Rony lagi, personel kita kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahuilah kedua orang tersangka ini sebagai pelakunya.

"Kedua tersangka ini tercatat di alamat yang sama yaitu sebagai warga Jalan Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara,Kota Tanjung Balai, " pungkasnya.

Sedangkan tersangka AS alias A (43) dan IB alias R (41) saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya itu.

"Sepeda motor korban dicuri tersangka dengan cara membobol rumah kuncinya dengan menggunakan sebuah gunting, "pungkas Iptu Rony.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e dari KUHPidana. (eko)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru