Lanjut dikatakannya, atas laporan cepat tersebut, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama dua personel Unit Reskrim mendatangi lokasi tersebut dan benar ditemukan pemilik rumah, Anisa sedang berdebat dengan seorang pria bernama Ray Ramadhan Ginting (28) warga Desa Lau Cimba, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Selanjutnya untuk menghindari perselisihan lebih lanjut, oleh personel Polsek Medan Tuntungan meminta kedua belah pihak bersedia dibawa ke Mako Polsek Tuntungan untuk dilakukan interogasi awal," jelas Iptu Christin.
Kemudian, dilakukan wawancara terhadap kedua belah pihak di Polsek Tuntungan dan dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya terjadi kesalahpahaman antar mereka, serta keduanya bersedia dimediasi untuk kemudian dilakukan perdamaian secara kekeluargaan serta membuat surat pernyataan masing-masing pihak.
"Atas kesepakatan kedua belah pihak meminta agar permasalahan diantara mereka sudah selesai dan tidak dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polsek Tuntungan," ungkap Iptu Christin.
Setelah itu, sambung Iptu Christin, kedua belah pihak bersalam-salaman sebagai bukti pelapor telah memaafkan pelaku dan tidak ada lagi permasalahan.
"Tidak semua perkara harus maju ke meja peradilan. Sebab, ada aturan yang menyertai dan aturan yang berlaku untuk itu, yaitu restorative justice sesuai Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice (RJ) walau tidak eksplisit. Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban," tandas Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SSos MM.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News