Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaMEDAN | SUMUT24.co Sebagai oknum aparat kepolisian sesuai dengan motto Polri yakni "melayani, melindungi dan mengayomi" hendaknya menjadi acuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tufoksi). Namun tidak pula halnya dengan, Halomoan Gultom yang menurut sumber disebut sebut seorang oknum penyidik senior di Polres Batubara, Polda Sumut.
Baca Juga:
Pasalnya, Rabu (13/12/2023) Halomoan Gultomketika diduga alergi wartawan saat dikonfirmasi soal perkembangan seorang terlapor bernama, Junaini alias Titin (45) penduduk Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara, ditetapkan tersangka atas laporan, oknum ASN di Batubara bernama, Herli Supriastin beberapa bulan lalu di Polres Batubara.
Dimana diantara pelapor (Herli Suprastian) dan terlapor (Junaini alias Titin) pernah menjalin suatu hubungan bahtera rumah tangga meski status keduanya pernikahan sirih.
"Ngga ada hak bapak tanyakan itu. Krn bapak bkn pelapor, korban, saksi, terlapor ataupun kuasanya. Saya ngga ada hak dan kewajiban utk memberitahukan hasil penyidikan kpd media. Kalau penangannya masih lanjut dan berproses meski upaya restorative justice sudah dilakukan dan gagal," jawab Halomoan Gultom via WhatsApp kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Pemberitaan sebelumnya, Suriyanto sebagai kuasa hukum terlapor (Junaini alias Titin) kepada wartawan yang diminta tanggapannya mengatakan bahwa, penyidik Polres Batubara terlalu dini menetapkan klien nya sebagai tersangka.
"Apa yang dilaporkan pelapor (Herli Supristian) ke Polres Batubara terhadap klien nya (Junaini alias Titin) yang dituding sebagai pelaku penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah dan rumah milik, Irwan yang berada didepan rumah terlapor, klien saya untuk membayarnya masih dengan cara dicicil dan belum lunas pembayaran," ucap Supriyanto.
Nah, sementara itu sambung dijelaskan oleh, Supriyanto, persoalan jual beli tanah dan rumah milik sdr Irwan oleh Juliani alias Titin hanya mereka berdua (Irwan dan Juliani), namun oleh, Herli Supristian melaporkan klien nya ke Polres Batubara telah melakukan penipuan dan penggelapan.
"Siapa yang ditipu dan siapa yang digelapkan, sementara terkait laporan pelapor (Herli Supristian) ke Polres Batubara atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan rumah milik Irwan dan Juliani tidak ada kaitan tawar menawar harga apa lagi jual beli tanah dan rumah tidak ada sangkut pautnya dengan klien saya dan pelapor (Herli Supristian). Tetapi, penyidik Polres Batubara menetapkan klien saya tersangka dan penetapan tersebut sangat rancu dan terkesan penetapan yang dipaksakan oleh penyidik Polres Batubara," ujar Supriyanto beberapa waktu kemarin.(W02)
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota