Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaMEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Herli Supristian, Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Negri (PN) Kisaran, Kamis (14/12/2023) besok.
Pasalnya, Herli Suprisrian bersama anaknya, Priska Ceria Als Ima yang juga Oknum Pegawai Honor di Dinas Pendidikan Kab. Batubara, harus sama-sama duduk sebagai terdakwa lantaran pada 17 Mei 2023 lalu terbukti bersama-sama menganiaya, Junaini mantan istri oknum ASN itu.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran yang dilihat awak media ini, Rabu 13 Desember 2023, terdakwa, Herli Supristian dan Priska Ceria Als Ima akan menjalani sidang kedua dalam agenda keterangan saksi pada tanggal 13 Desember 2023.
Dalam SIPP PN Kisaran itu juga diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa tersebut yakni Herry Abadi Sembiring, S.H.
Diketahui dalam SIPP PN Kisaran itu itu, kronologis terdakwa Herli Supristian dan Priska Ceria Als Ima jadi pesakitan di hadapan Meja Hijau PN Kisaran lantaran pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, melakukan tindak pidana penganiayaan kepada mantan istri siri Herli bernama Juniani.
Dimana pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB kedua terdakwa datang menemui saksi Juniani di Dusun II Desa Bangun Sari, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara untuk menanyakan surat rumah yang ditempati oleh saksi Juniani.
Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata kepada saksi Juniani “Hei lonte, kau balikkan surat rumah iniâ€, kemudian saksi Juniani menjawab “kok kau minta kepada saya, itu kan sudah jadi hak saya, itu sudah saya beli dari suamimu†kemudian terdakwa I berkata “nggak ada itu saya jual kepada kamu, bawak kemari surat itu, bawak kemariâ€.
Selanjutnya terdakwa II dan saksi Ratna Juwita berkata “hei lonte, lonteâ€, karena perkataan tersebut saksi Juniani mengusir terdakwa I, terdakwa II, dan saksi Ratna Juwita keluar dari rumah saksi Juniani namun setelah keluar dari rumah saksi Juniani, terdakwa II dan saksi Ratna Juwita masih terus memaki saksi Juniani, kemudian terdakwa II mendatangi saksi Juniani dan mendorong-dorong saksi Juniani dengan menggunakan helm dibagian Pundak belakang saksi Juniani, kemudian terdakwa I datang sambil mengatakan “hei lonte kau†sambil mencekik dan memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah mulut saksi Juniani sehingga gigi saksi Juniani patah, kemudian saksi Juniani didorong kearah tiang jemuran sehingga tersungkur tidak sadarkan diri.
Selanjutnya datang saksi Misdi dan saksi Saripin mengangkat saksi Juniani kedalam rumah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 445/2564/VER/RSUD-BB/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herizah Maulida M, dengan kesimpulan dijumpai tindak kekerasan pada kepala dan mulut sehingga gigi korban tanggal.
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(W02)
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
kotaPj Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
kotaMusa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Program Jum&039at Berkah yang digagas oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
EkbisJakarta I Sumut24. coHari Kesehatan Nasional tahun ini menjadi momen penting yang menggarisbawahi komitmen bangsa terhadap peningkatan kese
NewsP. Sidimpuan sumut24.co Sat Samapta Polres Padangsidimpuan mengikuti latihan lintas ganti dan penembakan gas air mata yang dilaksanakan ol
EkbisMadina sumut24.co Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun
kotaTapsel sumut24.co Direktur Utama PT ANA Yunus Nasution menegaskan bahwa PT ANA bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun murni milik sw
kotaPakpak Bharat I Sumut24. coKetua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi, M. Pd didampingin Anggota Bawaslu Pakpak Bharat sampaikan Identifika
NewsPalas sumut24.co Kepala Kepolisian Resor Padang Lawas (Kapolres Palas), AKBP Diari Astetika, SIK, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rako
kota