Selasa, 26 November 2024 WIB

Kasus Korupsi Kasmin Simanjuntak Kejatisu: Belum Bisa Dieksekusi, Tunggu Upaya hukum Luar Biasa

Administrator - Selasa, 12 Januari 2016 06:57 WIB
Kasus Korupsi Kasmin Simanjuntak  Kejatisu:  Belum Bisa Dieksekusi, Tunggu Upaya hukum Luar Biasa

MEDAN|SUMUT24 Eksekusi penahanan terhadap terpidana mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak tak bisa dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010. Dengan hukum penjara selama 2 tahun. Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri. Dia menyebutkan setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan kasasi atas putusan PT Medan. “Untuk eksekusi Kasmin Simanjuntak masih tahap kasasi. Jadi, belum bisa dilakukan eksekusi,” tutur Bobbi Sandri kepada wartawan, Senin (11/1) siang. Untuk dilakukan eksekusi terhadap Kasmin Simanjuntak, Mantan Kepala Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel itu mengatakan menunggu ada putusan dari pengajuan kasasi atau inkra.”Menunggu kasasi, upaya hukum luar biasa,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Meski Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukum selama 2 tahun kurangan penjara terhadap mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak dengan atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010. Namun, Kasmin Simanjuntak masih bisa menghirup udara bebas. Hal itu, dikarenakan dalam putusan Majelis hakim PT Medan, nomor : 24/PID.SUS.TPK/2015/PT.MDN tidak ada menutuskan untuk penetapan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak dalam perkara ini. Dengan itu, Kasmin Simanjuntak tak perlu merasakan dinginnya sel penjara untuk menjalani hukuman tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan Jannes Aritonang selaku ketua majelis hakim PT Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta, Subsider 3 bulan kurangan penjara. Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan Kasmin Simanjuntak untuk membayar uang pengganti (UP) Kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara. “Menyatakan terdakwa Pandopatan Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang,” ungkap Jannes Aritonang dalam petikan putusan nomor : 24/PID.SUS.TPK/2015/PT.MDN, yang dilangsir dari www.pt-medan.go.id. Dimana, Kasmin Simanjuntak dalam perkara ini, dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, sebagaimana terlah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, jo pasal 55 aya (1). Kemudian, Kasmin Simanjuntak dijerat dengan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menyikapi putusan tersebut, Jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata prihatin dengan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Tipikor Medan, PT Medan dan Kejaksaan, yang tidak melakukan penahanan, yang sudah terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan korupsi. “Kalau saja dilakukan eksekusi oleh jaksa sebelum ada putusan PT Medan, pasti terdakwa sekarang di dalam penjara. Meski kasasi terdakwa harus menjalani hukuman itu,” jelasnya. Dia juga menyesalkan sikap penegak hukum yang bermain-main dengan hukum. Dengan itu, hukum hanya tegas untuk terdakwa kalangan bawah, sedangkan kalah atas, hukum tumpul seperti dialami Kasmin Simanjuntak. “Kalau kedua belah pihak tidak kasasi, sudah jelas terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara. Kalau begini, hukuman terus dipermainkan tidak ada kejelasan hukum di dalam perkara ini,” pungkasnya.(iin)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Forkopimda dan Insan Pers Sumut Deklarasi Pilkada Damai
Insan Pers Jaga Marwah Sumut Guna Pilkada Serentak Tahun 2024
Musa Rajekshah Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Telun Kenas Deliserdang
Jum'at Berkah Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial yang Menginspirasi Masyarakat
Alodokter Dukung Program Kemenkes dengan Layanan Kesehatan Inovatif untuk Keluarga Indonesia Menuju Indonesia Sehat 2045
Kesiapan dan Kekuatan Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Untuk Latihan Lintas Ganti dan Penembakan Gas Air Mata Sebagai Langkah Menjaga Keamanan
komentar
beritaTerbaru