Selasa, 26 November 2024 WIB

Kejatisu Tak Mampu Tahan Boy Hermansyah

Administrator - Kamis, 28 April 2016 07:24 WIB
Kejatisu Tak Mampu Tahan Boy Hermansyah

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai kurang tegas dan tak mampu menahan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Boy Hermansyah sudah jadi terdakwa penyaluran kredit BNI 46 sebesar Rp 129 milliar tahun 2010. Buktinya, sampai Rabu (27/4), Boy Hermansyah masih tetap di rumahnya karena masih sakit.

Pernyataan berbalik justru datang dari Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri yang mengatakan, saat ini terdakwa Boy Hermansyah berada di rumahnya. Terdakwa tidak menghilang seperti yang diberitakan.

“Boy Hermansyah ada di rumahnya di Medan dan pihak Penasehat Hukum-nya masih terus datang memberikan laporan kepada Kejari Medan,” ucap Bobbi kepada SUMUT24 di ruang kerjanya, Rabu (27/4).

Sambung Bobbi, terdakwa Boy Hermansyah masih terus dalam pengawasaan Jaksa dan kondisi Boy masih sakit. Dan Jaksa penyidik yakin Boy tidak akan melarikan diri. Sehingga Boy bisa menjadi tahanan kota.

“Jaksa yakin terdakwa tidak akan melarikan diri, karena sampai saat ini PH terdakwa masih terus lakukan koordinasi sama pihak Kejari Medan,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri SH dikonfirmasi lewat pesan singkatnya terkait informasi yang beredar bahwa Boy Hermansyah dikabarkan sempat hilang. Samsuri mengatakan, bagaimana bisa melarikan diri, kalau terdakwa tidak di tahan.

“Kok bisa tidak ditahan melarikan diri dari mana ya,” ucapnya lewat pesan singkat milik Samsuri

Namun saat kembali disinggung dimana saat ini keberadaan Boy dan apa benar yang dikabarkan hilang. Apa kepastian dari pihak Kejari. Dengan singkat Samsuri mengatakan, tanya langsung si pemberi informasi. “Tanya yang memberikan info dong,” ucapnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya dari kasus ini, dua dari terpidana yakni Darul Azli ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan. Terpidana pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) yang merugikan negara sebesar Rp117,5 miliar itu nekat mengakhiri hidupnya setelah menerima surat perintah eksekusi yang dikirimkan Kejaksaan Negeri Medan.

Darul merupakan satu dari empat terpidana kasus itu. Saat kasus itu terjadi, Darul menjabat Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Jalan Pemuda.

Selain Darul, tiga terpidana lain masing-masing Radiyasto yang merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda, Titin Indriani merupakan Relationship BNI SKM Medan, dan Mohammad Samsul Hadi selaku Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik.

Di Pengadilan Tipikor Medan, Darul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menambah hukuman Darul menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.

Darul, Radiyasto, dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisis kredit sebesar Rp133 miliar untuk pembelian kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Mereka telah memanipulasi data-data yang menjadi pertimbangan mereka.

Sedangkan untuk perkara Boy Hermansyah, selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang memberikan jaminan SHGU Nomor 102, Samsuri SH mengaku masih menunggu putusan MARI terkait kasasi Radiyasto mantan pimpinan BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan.

“Kita segera koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perkara Boy Hermansyah. Kita minta petunjuk kejagung,” pungkasnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru