Selasa, 26 November 2024 WIB

Nurdin Lubis Diperiksa Penyidik Kejatisu

Administrator - Rabu, 27 April 2016 09:24 WIB
Nurdin Lubis Diperiksa Penyidik Kejatisu

MEDAN-SUMUT24

Baca Juga:

Pemegang rekening pada kas di Biro Umum Setda Pemprov Sumut tahun 2010 dan 2011, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan saksi dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa, (26/4).

Penyidik Kejati Sumut menyebutkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. “Masdiana siregar, Mulyadi, Lisanudin, Purwanto, Rista Siknorita, Rusianto, semua itu selaku pemegang nomor Rekening pada Biro Umum TA 2010 dan 2011,” ungkap sumber di Kejatisu, kemarin sore.

Selain itu, sumber mengungkapkan hari ini, Rabu (27/4), pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis dan sejumlah saksi lainnya.

“Iya (Nurdin Lubis) kita periksa sebagai saksi besok (hari ini,red),” jelasnya.

Untuk diketahui, Pengusutan kasus ini, dimulai dari awal bulan April 2016. Dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) dalam pengusutan mega korupsi di Pemprov Sumut ini. “Dimulai penyeledikan kasus ini, sejak dua minggu lalu,” jelasnya.

Meski baru dua pekan proses hukum dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut, sudah sekitar tujuh saksi yang dimintai keterangan oleh Kejatisu sendiri. “Sudah tujuh saksi dari Pemprov Sumut, dari pihak Biro Umum, Inspektorat juga,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penyeledikan dilakukan saat ini, terhadap tiga mata anggaran dinilai ada indikasi korupsi. Dengan jumlah anggaran yang sangat fantastik mencapi Rp 10,2 miliar. “Pertama senilai Rp 5,2 miliar, terkait belanja rumah tangga di Pemprov Sumut. Kedua, senilia Rp 1,5 miliar di Biro Umum diduga selewengkan Ridwan Panjaitan, dan ketiga, senilai Rp 3,5 miliar dalam kaitan penyelewengan dana rumah tangga juga di Pemprov Sumut. Semuanya tahun anggaran (TA) 2010,” urainya.

Hal yang mengejukan, bahwa dalam dugaan korupsi, ada keterlibatan orang terdekat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) non-aktif, Gatot Pudjo Nugroho, yakni Ridwan Panjaitan. Yang kini, sedang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Ridwan Panjaitan mantan Asiten Pribadi (Aspri) dari Gatot Pudjo Nugroho ini, juga terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Biro Umum Setdaprov Sumut, sehingga merugikan negara Rp 407,5 juta tahun anggaran (TA) 2011. Atas perbuatan Ridwan Panjaitan, Mahkamah Agung (MA) ditingkat kasasi menghukumnya selama 4 tahun kurungan penjara.

Dengan ini, penyidik Kejati Sumut tidak menampik ada keterlibatan Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi ini. Untuk itu, Kejati Sumut tengah menyelusuri keterlibatan Gatot Pudjo Nugroho sendiri. “Adalah, saat zaman dia (Gatot Pudjo Nugroho),” cetus sumber.

Dengan itu, Penyidik Kejati Sumut akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot Pudjo Nugroho dan Ridwan Panjaitan dalam kasus ini. Kini, Gatot Pudjo Nugroho sendiri, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot Pudjo Nugroho tengah menjalani hukuman atas kasus penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan. Atas hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama tiga tahun kurangan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

Dengan keterlibatan kedua terpidana kasus korupsi di Pemprov Sumut ini. Kejati Sumut akan terus mengoptimalkan proses hukum pada kasus dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprov Sumut dengan nilai anggaran Rp 10,2 miliar pada tahun 2010 ini. “Step by Step, tunggu kemajuannya (penyeledikan kasus ini),” tandasnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru