Selasa, 26 November 2024 WIB

Dirut PD Pasar Remehkan Perintah Sekdako Medan

Administrator - Rabu, 27 April 2016 09:18 WIB
Dirut PD Pasar Remehkan Perintah Sekdako Medan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Dirut PD Pasar Medan dan Kepala pasar Palapa jalan Yos Sudarso, kawasan Pulo Brayan Medan, mengabaikan perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Ir. Syaiful Bahri.

Pada 21 Maret 2016 lalu, Sekda Syaiful Bahri, pada 21 Maret 2016 sudah meminta Dirut PD Pasar Medan menghentikan renovasi Pasar Palapa dan Pasar Simpang Limun dan rencana renovasi Pasar Petisah Medan tahap I.

“Pertemuan perwakilan para pedagang pasar Palapa dan Pasar Simpang Limun dan rencana renovasi Pasar Petisah Medan tahap I, pada 24 Februari 2016 yang dihadiri oleh Direksi PD Pasar dan Badan Pengawas PD Kota Medan dengan Komisi C DPRD Kota Medan, merekomendasikan agar Direksi PD Pasar menghentikan renovasi kios dan stand yang dikerjakan saat ini,” tutur Sekda dalam Surat resmi bernomor 108/BP/III/2016 tersebut.

Namun amatan wartawan dilapangan hingga saat ini, Senin (25/4) Kepala pasar Palapa mengabaikan perintah pejabat Pemko Medan itu. Proses renovasi yang mengakibatkan puluhan pedagang di pasar itu terhalang berjualan, masih terus berlanjut.

Berkaitan dengan hal ini, Ir. HMT Simbolon, Sekum DPD LSM Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara (P3KN) Sumut menilai pihak pengelola PD Pasar tidak mengindahkan anjuran Sekda yang juga sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Medan. “Tindakan memaksakan kehendak dalam hal ini melakukan renovasi pasar Palapa, yang dengan tidak mematuhi aturan sebagaimana mestinya dan tidak mengindahkan anjuran Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Medan, adalah tindakan arogansi yang melawan hukum dan/atau tidak mempunyai azas kepatuhan maupun etika sosial, tegas Ir. HMT Simbolon, Senin (25/4) menyikapinya.

“Sulitnya ekonomi masyarakat saat ini, juga dialami pedagang pasar Palapa, jadi sungguh sangat tidak manusiawi kalau tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang tersebut, yang dipaksa untuk membiayai renovasi pasar saat omset sedang menurun,” tambahnya.

Menurut Simbolon, harusnya pihak pengelola dari awalnya sudah harus mempertimbangkan biaya penyusutan investasi pajak agar dapat merenovasi dan membangun kembali dengan menyisihkan dari kontribusi/retribusi yang didapat dari operasional pasar tersebut. Parahnya lagi lanjutnya, pihak managemen pasar secara sepenuhnya membebankan biaya renovasi ke para pedagang tersebut sebesar Rp 18,500.000 per meja serta Rp 24,500.000 per kios disaat sulitnya ekonomi saat ini.

“Ini jika kita perhitungkan dengan harga satuan bahan bangunan dan upah/jasa tukang dapat diduga “murk up” dengan alasan ukuran meja berkisar 1,5 m x 80 cm dan kior 2 x 2 meter saja,” katanya.

Mirisnya lagi, disaat rencana renovasi pajak tersebut menurut imformasih yang diterimanya katanya lagi, pihak PD Pasar pajak Palapa tidak menerima pembayaran cicilan pembayaran pajak tertunggak hanya dengan alasan agar menyetujui renovasi membuat puluhan pedagang terancam kehilangan meja dan kios katena mereka merasa tak mampu mengikuti renovasi.

“Kita berharap bahwa Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin MSi tidak hanya menerima laporan saja dari PD Dirut PD Pasar Palapa. Namun harus menurunkan tim untuk melihat langsung pelaksanaan renovasi tersebut untuk mencari solusinya guna menjaga keharmonisan para pedagang tersebut. Sebab jika hal ini dibiarkan nantinya akan terjadi kericuhan antara sesama pedagang tersebut. Sebab moto Wali Kota yang menyatakan bahwa “Medan Rumah Kita” harus betul-betul dijalankan, jangan hanya semboyan saja dan akan tetapi membiarkan warganya tertimpa kecemasan akibat pemaksaan kehendak oleh penguasa,” katanya mengakhirinya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru