Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Medan Sumut24.co Dalam kejuaraan Triguna Dharma Taekwondo Championship, dojang Tirtanadi Taekwondo berhasil meraih 5 medali yaitu 1 emas d
kotaMEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
PTPN IV Sosa Kabupaten Padang Lawas diwajibkan untuk segera membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat 13 Desa. Bila masih terus ingkar janji, PTPN IV wajib diberikan sanksi tegas, karena jelas-jelas telah melanggar UU No.40/2007. Hal itu ditegaskan Sutrisno Pangaribuan, Anggota Komisi A DPRD Sumut kepada SUMUT24. Rabu (20/4).
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Pasal 74 ayat (1), jelas bahwa CSR wajib hukumnya bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Ayat tersebut dikuatkan oleh ayat (2) yang menyatakan bahwa sebagai wujud konkret kewajiban CSR, perseroan harus memasukkan dana CSR di dalam anggaran perseroan dan diperhitungkan sebagai biaya.
“Kita dorong mereka untuk segera menjelaskan pada masyarakat, apakah mereka sedang menunda pembayaran, atau mereka melakukan ingkar janji. Masyarakat harus mendapat kepastian, kalau mereka sedang tidak menunggu janji kosong (paslu),” tegas Sutrisno Pangaribuan.
Selengkapnya, aturan tersebut teruang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 28 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Sedangkan untuk pengelola wadah CSR, bisa berasal dari para pengusaha/BUMN/BUMD dan SKPD terkait. Untuk keterkaitan data bisa diambil dari Bappeda atau BPS. Penyaluran dan CSR bisa melibatkan LSM, Kelompok masyarakat. Pengawasan bisa dari internal atau menggunakan badan audit independen Besarnya CSR bisa dimusyawarahkan, bisa 1%-2,5% dari laba perusahaan.
Pemberian CSR bagi masyarakat mempunyai efek positif bagi perusahaan yang memberiannya. Yakni meningkatkan pencitraan dan brand serta membedakan perusahaan dengan pesaingnya dalam rangka meningkatkan pengaruh perusahaan di mata maysrakat. Kegiatan CSR juga sebagai cara untuk meredamkan atau menghindarkan konflik sosial, antara perusahaan dan masyarakat.
PTPN IV Sosa diminta untuk segera memberikan penjelasan, apakah mereka sedang menunda pembayaran Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat 13 Desa yang berada di Sosa Kabupaten Padang Lawas, atau justru pihak PTPN IV Sosa sedang melakukan ingkar janji.
Menurut Sutrisno, salah satu tujuan pembagian dana CSR itu adalah agar masyarakat sekitar perusahaan mendapat manfaat. Kalau dana CSR tidak dibagikan, artinya PTPN IV dapat dikatakan telah melanggar UU Perseroan Terbatas (PT).
Selain itu PTPN IV juga dapat dikatakan telah melanggar kesepatakan. Keberadaan PT itu harus memberi manfaat kepada masyarakat sekitar. Sehingga tidak dianggap hanya mengambil keuntungan. Itulah hakikat dari dana CSR sebenarnya. Kalau sudah ada perjanjian masyarakat dengan PTPN IV Sosa dalam pemberian CSR itu, lanjutnya, artinya masyarakat sudah lebih maju, dan pihak PTPN IV Sosa dapat dikategorikan ingkar janji dan melanggar kesepatakan.
“Masyarakat sudah lebih maju dengan adanya perjanjian dihadapan notaris itu. PTPN IV dapat dikategorikan ingkar janji, dan buti-butir kesepakatan itu tidak dipenuhi oleh PTPN IV. Kalau CSR itu tidak dibagikan, artinya PTPN IV dapat dikatakan telah melanggar UU Perseroan Terbatas (PT), dan yang kedua PTN IV melanggar kesepatakan,” ujarnya.
Politisi dari partai PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, akan mendorong PTPN IV untuk segera menjelaskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapat kepaastian. Jangan setelah menjadi masalah, kemudian masalah tersebut dijadikan alasan untuk menunda.
“Seharusnya, apa yang menjadi butir-butir kesepakatan yang mengikat, itu yang harus segera direalisasikan. Dengan adanya dana CSR itu, perekonomian masyarakat semakin tumbuh,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sutrisno juga menegaskan kalau Sosa Kabupaten Padang Lawas itu adalah daerah pemilihannya untuk duduk di DPRD Sumut. Dan kalau permasalahan CSR yang tertungak itu tidak segera diselesaikan oleh PTPN IV Sosa, dirinya akan segera campur tangan.
“Awasi terus. Tentu kita akan berpihak kepada masyarakat. Apa yang menjadi tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat harus direalisasikan. Dan kita akan minta kepada Pemkab agar CSR itu dapat segera direalisaasikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Padang Lawas dan PTPN IV Sosa, diingatkan untuk tidak menganggap sepele (meremehkan,red) tuntutan warga terkait dana CSR sebesar Rp 24 miliar untuk 13 desa yang belum diberikan. Padahal, warga setempat sudah berkali-kali mempertanyakan. Dan sejumlah tokoh masyarakat juga sudah mendatangi Kantor Camat Sosa untuk menyampaikan keluhan kesah mereka. Sesuai perjanjian yang ditandatangani di depan notaris, PTPN IV harus menyerahkan kompensasi berbalut nama CSR kepada warga 13 desa sebanyak Rp 24 miliar, secara bertahap.
Untuk tahap I, sudah diserahkan sekitar Agustus 2015 lalu dengan nominal Rp 3 miliar. Sesuai kesepakatan, seharusnya tahap II diserahkan Desember 2015 lalu dengan nilai yang sama, Rp 3 miliar. Kemudian, tahap selanjutnya diserahkan tahun 2016 ini dan 2017. Namun, sudah hampir lima bulan berlalu, jadwal penyaluran tahap II sesuai kesepakatan tak kunjung ditepati PTPN IV.
“Masa tak ada kabarnya lagi. Padahal sudah ditandatangani di depan notaris. Apa maksud PTPN IV. Bersama masyarakat 13 desa,kita akan mendatangi PTPN IV Sosa. Malah, tak tertutup kemungkinan, upaya menduduki lokasi PTPN IV untuk dilakukan stanvas lagi diulang seperti sebelumnya,” ujar salah seorang tokoh masayrakat disana, H Tongku Agus Salim.
Selain itu, H Tongku Agus Slaim juga menyinggung dugaan adanya sikap tidak transparan pembagian dana CSRÂ ke masyarakat padfa periode tahap I sebelumnya. Sebab, ada informasi yang beredar dan diakui pihak yang ditunjuk untuk pengelola dana untuk pembelian sapi waktu itu, dana sebesar Rp 450 juta atau 15 persen dari Rp 3 miliar tidak dibagikan ke masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan masalah ini, terkesan tanggung jawab penyelesaian di tingkat kabupaten belum ada solusinya. Malah, yang terkesan, pejabat terkait saling lempar bola (lepas tanggungjawab).
Sebelumnya, masalah ini sempat ditangani dua pejabat di Pemkab Palas, yakni Asisten I dan II, Gunung Tua Hamonangan Daulay dan Abdul Rahim Hasibuan. “Kalau Asisten I, sesuai tupoksinya, ke urusan lahan saja,” kata Gunung Tua.
Sementara, Abdul Rahim juga mengatakan, tidak mengikuti persoalan ini dari awal. Sehingga, tidak banyak tahu persoalannya. Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya, Asisten SDM dan Umum PTPN IV, Suhendro saat dihubungi mengatakan, belum dilakukannya pencairan tahap II, karena masih tersangkut masalah di pencairan tahap I. Sebab, sesuai salinan notaris, penyaluran CSR dilakukan dengan pemberian sapi (lembu) ke masyarakat, tapi nyatanya dibagi dalam bentuk uang segar.
“Kita (PTPN IV) kan kena teguran tu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), karena dibagikan dalam bentuk uang. Padahal, seharusnya sapi yang dibagikan,” kata Suhendro.
Atas dasar itulah, penyaluran tahap II belum bisa dilakukan. Dikatakannya, penyaluran tahap II baru bisa dilakukan jika masalah yang timbul dari penyaluran tahap I sudah clear atau selesai permasalahannya. “Kalau uangnya sudah stand by (sudah ada),” ujar Suhendro sembari membenarkan nominal yang akan dibagikan di tahap II sebesar Rp 3 miliar.
Jangan ‘Jual’ Lahan HGU PTPN IV Adolina
Sementara itu, Bangunan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga yang terletak di Kota Perbaungan tepatnya di Simpang Pantai Cermin, ternyata dibangun dilahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Adolina. Hal itu terkuak ketika ratusan anggota koperasi karyawan PTPN IV Adolina melakukan demo dihalaman RM Simpang Tiga Perbaungan beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, ratusan karyawan PTPN IV Adolina tersebut mempertanyakan perpanjangan kontrak atas lahan HGU seluas 1600 M2 . Karena saat ini dikontrakkan oleh oknum Ketua Koperasi kepada salah satu pengusaha untuk dibangun sebuah restoran megah dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kota Perbaungan.
Menurut informasi dari salah seorang anggota koperasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa kontrak atas pemakaian lahan HGU PTPN IV Adolina dengan pihak pengusaha RM Simpang Tiga Perbaungan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2002 lalu.
Dimana dalam kontrak tersebut dijelaskan, pihak koperasi mengkontrakkan lahan HGU tersebut kepada pihak pengusaha RM Simpang Tiga sebesar Rp350 juta selama 12 tahun lamanya.
“Yang kami tau, kontraknya sebesar Rp 350 juta, dan itu hanya untuk 12 tahun lamanya,” ujar seorang anggota koperasi kepada wartawan diperbaungan, senin (18/4).
Menurutnya, pemicu keributan yang terjadi kemarin di RM Simpang Tiga Perbaungan dikarenakan, tidak adanya keterbukaan dari pihak pengurus koperasi PTPN IV Adolina yang telah melakukan perpanjangan kontrak tanah HGU kepada pihak pengusaha RM tersebut.
“Perpanjangan kontrak yang dilakukan pengurus koperasi dengan pihak pengusaha, tanpa sepengetahuan anggota koperasi yang merupakan karyawan PTPN IV Adolina. Sehingga hal ini mengindikasikan ada permainan didalam pengurus koperasi tersebut,” ucapnya.
Seharusnya, lanjutnya, pihak pengurus koperasi harus transfaran dan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Sehingga tidak ada kecurigaan anggota koperasi atas perpanjangan kontrak tersebut. Disamping itu, perpanjangan kontrak tersebut juga tanpa sepengetahuan pihak manajemen direksi PTPN IV Adolina.
“Inikan merupakan akal-akalan dari Ketua Koperasi yang melakukan perpanjangan kontrak tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Hal ini mengindikasikan, Ketua Koperasi mencari keuntungan pribadi” katanya lagi.
Terpisah, Humas PTPN IV Adolina Jamaluddin saat dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (18/4) membenarkan, keberadaan bangunan RM Simpang Tiga Perbaungan berdiri diatas lahan HGU PTPN IV Adolina. Terkait masalah adanya kontrak tentang pemanfaatan lahan seluas 1600 M2 tersebut, dirinya enggan berkomentar banyak.
“Banguan RM Simpang Tiga masih dilahan HGU PTPN IV Adolina. Masalah kontrak coba tanyakan langsung kepada Ketua Koperasi, karena cuma Ketua koperasi yang mengetahuinya,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua Koperasi Karyawan PTPN IV Adolina Juliono dan pihak pengusaha RM Simpang Tiga Perbaungan belum bisa dikonfirmasi, terkait adanya perpanjangan kontrak atas lahan HGU PTPN IV Adolina. Sebab kebijakan keduanya tanpa sepengetahuan anggota koperasi.(R03/W01/BDI/Lay) =====================
Medan Sumut24.co Dalam kejuaraan Triguna Dharma Taekwondo Championship, dojang Tirtanadi Taekwondo berhasil meraih 5 medali yaitu 1 emas d
kotaMEDAN Sumut24.coPerayaan Deepavali tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemko Medan di sepanjang jalan Zainul Arifin berlangsung dengan sa
SelebJakarta I Sumut24. co Masyarakat pers nasional diajak untuk memberikan perhatian pada dua kata kunci kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto
NewsPjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
kotaPjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
kotaPjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggara
kotaJakarta I Sumut24. co Liburan akhir tahun menjadi momen bagi sebagian masyarakat untuk menikmati kebersamaan dengan keluarga atau teman. Men
NewsASAHAN I SUMUT24.co Polres Asahan Melaksanakan Apel pergeseran pasukan ops mantap praja toba 2024 dalam rangka pengamanan tempat pemungutan
NewsASAHAN I SUMUT24.co Adanya dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS yang menelan Anggaran APBD Kabupaten Asaha
NewsSimalungun I Sumut24. coPemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisas
News