Selasa, 26 November 2024 WIB

Taman Cadika Pramuka Siap Dieksekusi PN Medan

Administrator - Selasa, 19 April 2016 07:23 WIB
Taman Cadika Pramuka Siap Dieksekusi PN Medan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Pengadilan Negeri (PN) Medan belum juga melakukan eksekusi terhadap lahan yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) pada pada tahun 2014 yang memenangkan Mustika Akbar sebagai pemilik lahan seluas 25,4 Hektar.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dirinya mengaku PN Medan Siap melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini berstatus sebagai bumi perkemahan Pramuka bernama Taman Cadika Pramuka itu.

“Sudah inkrah ya, Saya belum tahu informasi itu. Tapi pada intinya, PN Medan Siap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut,” ujarnya, Senin (18/4) sembari mengaku belum mengetahui apakah pihak pemohon sudah mengajukan permohonan eksekusi atau tidak.

Namun menurut Erintuah, usai menerima salinan putusan MA, pihak yang memenangkan perkara tersebut selanjutnya menyampaikan surat permohonan eksekusi kepada Ketua PN Medan, Ahmad Salihin. Dari situ, sekitar 14 hari setelah permohonan itu diterima, PN Medan selanjutnya memanggil pihak pemohon dan termohon agar eksekusi bisa dilakukan sukarela.

“Tapi jika pihak yang kalah tidak mau eksekusi dilakukan sukarela, pengadilan akan menyurati sebanyak dua kali sebelum akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali,” kata majelis hakim PN Medan itu.

Jika tidak ada tanggapan pada somasi, PN Medan tetap akan melakukan eksekusi. Erintuah menilai, sejak pihak yang memenangkan perkara tersebut mengajukan surat permohonan eksekusi ke PN Medan, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan lamanya.

“Eksekusi normatif dua bulan sejak diberitahukan kepada kedua belah pihak. Tapi bisa tarik ulur atau lebih lama dari itu,” paparnya.

Erintuah Damanik menjelaskan, kendati pihak yang kalah dalam perkara tersebut tetap bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK), Hal itu tetap tidak akan menghalangi upaya eksekusi.

“Jika pihak yang kalah (Pemko Medan) mengajukan PK, boleh, dengan syarat ada bukti baru, ada putusan dari hakim yang dinilai keliru, tapi tidak menghentikan eksekusi,” ungkapnya.

Di sisi lain, jika PK pihak yang kalah dikabulkan dan PK tersebut memenangkan pihak Pemko Medan, pihak yang menang di MA harus menyerahkan jaminan tertentu untuk benda yang pemulihannya susah.

“Jaminan itu diititipkan kepada pengadilan, seperti jika ada bangunan yang sudah ada akhirnya dihancurkan dalam eksekusi tersebut. Untuk nilai jaminan itu, pengadilan yang menghitung, atau boleh melibatkan appraisal,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Kabag Hukum Setdako Medan, Sulaiman Harahap mengakui putusan MA tersebut. Namun, mereka belum menerima surat pemberitahuan atas eksekusi tersebut. “Belum ada surat dari pengadilan terkait pemberitahuan eksekusi atas lahan tersebut,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, saat ini mereka masih fokus dalam penyusunan bukti baru yang akan diajukan dalam PK atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun, dirinya belum bisa mengatakan kapan peninjauan kembali diajukan.

“Saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Dalam waktu dekat akan kami ajukan. Pokoknya bukti-bukti baru sudah kami siapkan. Bagaimana nantinya kita lihat saja,” ucapnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru