Selasa, 26 November 2024 WIB

Senin Depan, Mantan Kadisdik Sumut Disidang

Administrator - Senin, 18 April 2016 08:33 WIB
Senin Depan, Mantan Kadisdik Sumut Disidang

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut, tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (25/4) mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sariduma Lubis. Dia mengatakan ketiga berkas tersangka itu, sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Medan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kemarin (12/4).

“Sudah kita terima dan berkas terpisah untuk ketiga tersangka,” sebut Sariduma Lubis, kepada wartawan, kemarin (15/2) siang.

Ketiga tersangka yang segera diadili itu, yakni Mantan kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut dan merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), M Masri, Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.

“Pengadilan Negeri telah menunjuk untuk menyidangi perkara ini, dengan menunjuk Berlian Napitupulu selaku Ketua Majelis,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini. Penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni M. Masri, Muhammad Rais MPd, dan Riswan SPd. Dimana, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kemudian, penetapan tiga tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Kasus ini, terungkap atas laporan masyarakat dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Sedangkan, Tim penyidik menjerat para tersangka  dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Untuk hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan
Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo
Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202
komentar
beritaTerbaru