Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali
Medan Sumut24.co Dalam kejuaraan Triguna Dharma Taekwondo Championship, dojang Tirtanadi Taekwondo berhasil meraih 5 medali yaitu 1 emas d
kotaMEDAN | SUMUT24 Subdit I/ Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita 25 ton gula pasir yang beredar tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula putih itu disita dari dua lokasi berbeda.
Baca Juga:
“25 ton gula ini kami tindak karena beredar tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/ Indag AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (6/4).
Ahmad Haydar mengungkapkan, sebanyak 10 ton gula itu disita dari kilang/gudang padi yang dijadikan lokasi penimbunan gula merek Berlian Jaya (Si Putih) di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (1/4) lalu.
Kemudian 15 ton gula lainnya dengan merek yang sama disita saat polisi menggerebek sebuah gudang di Tanjung Mulia, Medan.
“Dari gudang di Serdang Bedagai kami menyita 500 kotak gula dengan berat 10 ton. Sedangkan di Tanjung Mulia kami menyita 755 kotak gula dengan berat 15 ton. Total seluruh 25 ton yang kami sita, ” kata Ahmad Haydar.
Diketahui, gula tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat. Selain mengamankan gula tanpa SNI itu, polisi juga memgamankan dua orang tersangka berinisial FS dan AJ. Tersangka FS mengaku gudang/kilang padi di Sergai itu adalah milik mertuanya bernama A.
“Kami juga telah mengamankan 2 tersangkanya dan gula ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan POM RI,” ujarnya
Kasubdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa. Pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Untuk tindak lanjut, saat ini kami sudah menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan,” kata Ikhwan Lubis.
Dalam kasus ini Polda menerapkan dua pasal, pertama Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan pidana di atas lima tahun penjara atau denda Rp 3 miliar, dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 terlntang perlindungan konsumen dengan pidana di atas lima tahun atau denda Rp 2 miliar. (SL)
Medan Sumut24.co Dalam kejuaraan Triguna Dharma Taekwondo Championship, dojang Tirtanadi Taekwondo berhasil meraih 5 medali yaitu 1 emas d
kotaMEDAN Sumut24.coPerayaan Deepavali tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemko Medan di sepanjang jalan Zainul Arifin berlangsung dengan sa
SelebJakarta I Sumut24. co Masyarakat pers nasional diajak untuk memberikan perhatian pada dua kata kunci kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto
NewsPjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean
kotaPjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran
kotaPjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggara
kotaJakarta I Sumut24. co Liburan akhir tahun menjadi momen bagi sebagian masyarakat untuk menikmati kebersamaan dengan keluarga atau teman. Men
NewsASAHAN I SUMUT24.co Polres Asahan Melaksanakan Apel pergeseran pasukan ops mantap praja toba 2024 dalam rangka pengamanan tempat pemungutan
NewsASAHAN I SUMUT24.co Adanya dugaan korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS yang menelan Anggaran APBD Kabupaten Asaha
NewsSimalungun I Sumut24. coPemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisas
News