Selasa, 26 November 2024 WIB

Tersangka Suap GPN HT Erry Nuradi Kembali Diperiksa KPK

Administrator - Kamis, 25 Februari 2016 12:04 WIB
Tersangka Suap GPN  HT Erry Nuradi Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA-SUMUT24

Baca Juga:

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi kembali diperiksa KPK, Rabu (24/2). Politisi Partai Nasdem itu, diperiksa sebagai saksi dugan suap tersangka Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Erry terlihat tiba sekitar pukul 10.30 di markas KPK. Pria yang sempat dituding Gatot melaporkannya ke penegak hukum itu mengenakan baju batik warna merah. “(Erry) Diperiksa untuk tersangka GPN,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Rabu (24/2).

Erry mengaku hadir untuk melengkapi keterangan. Dia mengklaim keterangannya masih dibutuhkan penyidik dalam pengusutan dugaan suap kepada itu anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu. “Memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama. Semua, yang DPRD kan belum,” ujar Erry sebelum masuk markas KPK.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan mengenai pemeriksaan terhadap Tengku Erry. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN,” ujar Priharsa.

Selain Erry, terdapat beberapa saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Diantaranya, Zulkarnain (wirawasta), Zulkifli Efendi (Wakil Ketua DPRD), Hardi Mulyono (anggota DPRD 2010-1014) serta Arif Haryadian (Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut).

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan sejumlah anggota DPRD Sumut sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap. Sebagai yang diduga pihak pemberi, penyidik juga menetapkan Gatot sebagai tersangka. Pemberian suap itu terkait pengesahan APBD serta pembatalan hak interpelasi.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, Kamaluddin Harahap, telah masuk dala tahap persidangan. Pada surat dakwaannya, diketahui bahwa Kamaluddin meminta suap untuk seluruh anggota DPRD.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.

Suap diberikan terkait beberapa hal yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Asahan Raih Peringkat Tertinggi Keempat Dalam Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
Bantah Politik Uang dan Pengerahan Perangkat Pemerintah, Jubir Bobby-Surya: Jangan Bikin Gaduh di Masa Tenang
Jelang 2 Hari Pencoblosan, Elektabilitas Bobby - Surya Unggul Jauh
Gubernur A Fatoni Siap Menghadiri Perayaan Natal PWI Sumut Tahun 2024
Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan,
Resmikan Taman Kolam Retensi Martubung, Bobby Nasution: Jaga & Gunakan untuk Kegiatan Positif
komentar
beritaTerbaru